Jumat, Januari 30, 2026
BerandaHeadlineJipikor Minta Penegak Hukum Usut Dugaan Permainan DAK SMA Tahun 2020

Jipikor Minta Penegak Hukum Usut Dugaan Permainan DAK SMA Tahun 2020

Pekanbaru (Nadariau.com) – Jaringan Investigasi Pemberantasan Korupsi (Jipikor) meminta penegak hukum usut dugaan permainan kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Sekolah Menengah Atas (SMA) Dinas Pendidikan (Disdik) Riau tahun 2020.

Menurut, Direktur Jipikor Tri yusteng Putra, dugaan permainan DAK ini dapat dilihat dari kegiatan swakelola pada bidang SMA tersebut. Dimana kegiatan swakelola yang dilakukan itu diduga tidak melibatkan konsultan pengawas. Hal ini tentu tentu beresiko, seandainya ada bangunan yang roboh ataupun kualitas bangunan yang tidak baik.

“Kami pun menduga kegiatan swakelola yang dilakukan Bidang SMA ini diduga tidak melibatkan tim teknis dari instansi terkait. Karena dilapangan tidak ditemukan konsultan pengawas pada kegiatan DAK SMA tersebut,” kata Yusteng, Kamis (18/3/2021).

Hal ini tambah Yusteng, Disdik Riau tampak membiarkan swakelola tanpa didampingi konsultan pengawas. Dan patut diduga adanya permainan antara sekolah penerima swakelola dengan dinas, karena mengharapkan keuntungan.

“Yang jadi pertanyaan, siapa yang bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut? Apakah sekolah memiliki tim teknis bidang fisik atau tidak. Seandainya bangunan tersebut roboh siapa yang bertanggung jawab?,” tanya Yusteng.

Kemudian diduga lagi kegiatan ini hanya untuk menghindari tendar atau lelang. Sehingga diciptakan swakelola. “Tentunya kedepan kami akan menggelar aksi di Dinas Pendidikan Riau untuk mendesak transparan dinas dalam mengelola DAK yang dilakukan dengan swakelola bidang SMA ,” tutup Yusteng.

Sementara saat di konfirmasi melalui aplikasi pesan whatapp terkait permainan DAK dengan kegiatan swakelola bidang SMA, kapala dinas pendikan riau zul ikram tidak menjawab sampai berita ini di publis, meskipun pesan tersebut telah dibacanya. (olo)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer