Selasa, Maret 3, 2026
BerandaHeadlinePolda Riau Dipanggil Menteri LHK Terkait Pemeriksaan Walikota Pekanbaru Atas Kasus Sampah

Polda Riau Dipanggil Menteri LHK Terkait Pemeriksaan Walikota Pekanbaru Atas Kasus Sampah

Pekanbaru (Nadariau.com) – Ditreskrimum Polda Riau dipanggil oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, terkait kasus sampah di Kota Pekanbaru.

Pasalnya, Polda Riau saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan kelalaian pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru. Hal ini bermula dari keresahan warga dengan kasus penumpukan sampah yang berlarut-larut di bulan Januari 2021.

Hingga saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan pada beberapa saksi dan saksi Ahli.

“Para saksi yang sudah diperiksa ialah, 13 saksi masyarakat, 17 saksi Dinas LHK, Sekda Kota Pekanbaru, Walikota Pekanbaru, pihak swasta, Ahli Lingkungan Hidup, Ahli Pidana, Ahli Administrasi Negara, Ahli Pengadaan Barang dan Jasa,” kata Direskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, Kamis (4/3/2021).

Kedepan, Kementerian LHK akan ikut mengawal perkembangan kasus sampah ini kedepan. Selain itu, ia juga berjanji dalam waktu dekat akan menurunkan tim khusus dari KLHK untuk membantu menuntaskan permasalahan sampah tersebut.

Menurut Teddy, dukungan dari KLHK sangat penting. Karena, diantara yang dihadirkan Menteri KLHK malam tadi, ternyata juga ada tokoh kunci yang menyusun Undang-undang nomor 18 tahun 2008.

Sementara KLHK sendiri pada tanggal 1 Februari 2021, melalui Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3 KLHK), Rosa Vivien Ratnawati, telah memberikan surat kepada Walikota Pekanbaru perihal pengelolaan sampah.

Penumpukan sampah yang terjadi di Kota Pekanbaru, dinilai oleh KLHK telah mengganggu kenyamanan masyarakat dan pencemaran lingkungan.

Sebagaimana diketahui, Polda Riau meningkatkan penyelidikan perkara dugaan kelalaian pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru ke penyidikan, pada tanggal 15 Januari 2021 lalu.

“Untuk penyelesaian kasus sampah ini, Polda Riau akan menerapkan pasal 40 dan atau 41 UU nomor 18 2008 tentang pengelolaan sampah. Ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” jelas Teddy.

Sementara, Wakapolda Riau, Brigjen Pol Tabana Bangun mengatakan, persoalan sampah di Kota Pekanbaru yang awalnya terlihat sepele, namun menjadi sorotan publik.

Karena telah mengganggu kenyamanan masyarakat. Hingga ujung-ujungnya sampai kepada persoalan hukum. Dan akhirnya juga di sorot oleh Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia.

Selasa (2/3/2021) malam, Tim dari Ditreskrimum Polda Riau, diundang langsung oleh Siti Nurbaya Bakar ke Jakarta untuk membahas mengenai tindak pidana pengelolaan sampah yang saat ini sedang ditangani oleh Dirreskrimum Polda Riau.

“Alhamdulillah kami diterima langsung Menteri LHK RI, Ibu Siti Nurbaya. Dalam pertemuan ini kami saling berdiskusi masalah pengelolaan sampah di Pemko Pekanbaru dan dampak lingkungannya pada warga kota. Pada prinsipnya beliau mendukung penuh pada langkah-langkah yang dilakukan Polda Riau saat ini,” kata Brigjen Pol Tabana Bangun. (son)

 

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer