Kamis, Maret 12, 2026
BerandaRegionalBengkalisPNS Pemkab Meranti Ditangkap Polisi Diduga Jadi Kuri Sabu

PNS Pemkab Meranti Ditangkap Polisi Diduga Jadi Kuri Sabu

Meranti (Nadariau.com) – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintahan Kabupten (Pemkab) Kepulauan Meranti ditangkap Satresnarkoba Polres Meranti, karena diduga telah menjadi kurir Narkoba jenis sabu. PNS tersebut berinisial IWY alias Y (36) seorang laki-laki bekerja sebagai PNS, warga Desa Banglas Barat Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Selasa (2/2/2021).

Kapolres Meranti AKBP Eko Wimpiyanto SIK mengatakan, kronologis ditangkapnya pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di jalan Siak Sri Indrapura, Kelurahan Selatpanjang Barat berlangsung pada Jum’at, (29/01/2021) kemarin, sekitar pukul 19:00 WIB.

Tersangka diketahui bahwa pelaku (IWY alias Y ) akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu disekitaran jalan Siak Sri Indrapura Kelurahan Selatpanjang Barat. Saat pelaku duduk diatas sepeda motornya, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus didalam plastik klep warna bening yang sengaja dibuang pelaku dibawah injakan kaki sepeda motornya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu untuk dijual dari seseorang bernama R. Selanjutnya, tim melakukan undercover pemancingan terhadap (R) supaya mengantarkan lagi barang berupa narkotika tersebut yang lebih banyak untuk dijual oleh pelaku.

“Terduga Pelaku yang pertama kita tangkap mengambilnya sabu tersebut di Jalan Perumbi Jawa, desa Alahair Timur. Anggota melakukan undercover di tempat yang sebelumnya pelaku menerima BB tersebut, namun terduga pelaku R (DPO) ini curiga dan melarikan diri,” terang AKBP Eko.

Sebelumnya pelaku DPO (R) sudah berjanji ingin mengantarkan tersebut, namun pada saat ingin sampai di lokasi yang dijanjikan, pelaku merasa curiga dan langsung melarikan diri dengan sepeda motor yang digunakannya dengan membawa sabu-sabu yang akan diserahkan kepada pelaku pertama.

“Pelaku (R) dan anggota terjadi kejar-kejaran dengan mengunakan sepeda motor kearah Desa Sesap. Namun pelaku tidak dapat ditemukan dan anggota hanya menemukan sepeda motor miliknya yang sengaja ditinggalkan, dan diperkirakan terduga pelaku telah melarikan diri kedalam kebun karet milik warga,” jelas Kapolres Meranti AKBP Eko Wimpiyanto SIK.

Namun pelaku tidak ditemukan sehingga terduga pelaku pertama bersama Barang Bukti dibawa ke Mapolres Meranti guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Terduga Pelaku sebagai kurir atau perantara jual beli, dan Barang Bukti sabu-sabu tersebut didapatkan dari DPO (R) ,” ungkap Kapolres.

Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan Tim dari Satnarkoba Polres Meranti yakni, 1 paket sedang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klep warna bening dengan berat kotor 0.31 Gram, 1 unit HP Merk Vivo Warna Biru, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Merk Lexy Warna biru dongker. (bom)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer