PEKANBARU (Nadariau.com) – Penyelenggara pemilu diminta tegas dalam penerapan protocol kesehatan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Kabupaten Kota di Riau yang akan dilaksanakan pada hari Rabu (9/12/2020) esok.
Hal ini di tegaskan oleh Juru bicara Satuan Tugas penanganan Covid-19 Riau, dr Indra Yovi, dikatakannya dalam pelaksanaan pemilihan langsung, yang melibatkan masyarakat banyak. dan harus dilakukan pembatasan orang yang mencoblos saat datang ke tempat pemungutan suara.
“Penyelenggara pemilu diminta supaya menjalankan protokol kesehatan. Ini wajib dilakukan, betul-betul dilakukan dengan baik, dan tak perlu ada kerumunan. Kalau ada kerumunan dibubarkan saja,” tegas Indra Yovi, Senin (7/12) malam.
Dilanjutkannya, pola kedisplinan 3M harus menjadi hal utama dalam pengaturan kerumunan orang yang dating ke TPS. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid 19.
“KPU harus mampu menyiapkan protokol kesehatan, penerapan displin 3M, memakai masker, mencuci tangan,dan mengatur orang yang datang ke TPS, agar tidak terjadi kerumunan, dengan menjaga jarak,”lanjutnya
Senada dengan itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir mengatakan bahwa pihak penyelenggara pilkada telah menetapkan tata cara pemungutan suara, termasuk petugas dilapangan.
“Pemungutan suara tentu dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. Agar tidak terjadi klaster baru pilkada,”tandasnya
”Kepada masyarakat, harus mematuhi protokol kesehatan. Nah saat pengukuran suhu tubuh, jika ada yang diatas 37 derajat nanti biliknya tersendiri,” kata Mimi.
Pada saat pemungutan suara di TPS, telah diatur terkait kedatangan orang di TPS, agar tidak sekaligus, Satu TPS itu harus dating bertahap. Berdasarkan jam-jam yang telah di tentukan oleh panitia TPS. (Apon)


