Kamis, Maret 5, 2026
BerandaHeadlinePasca Diresmikan, Kecepatan Lewat Jalan Tol Maksimal 80 Km/jam

Pasca Diresmikan, Kecepatan Lewat Jalan Tol Maksimal 80 Km/jam

Pekanbaru (Nadariau.com) – Hari ini Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) resmi dibuka. Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar menjadi orang pertama melintasi jalan bebas hambatan pertama di Riau tersebut.

Turut melintas pengoperasian tol pertama pasca diresmikan oleh Presiden Joko Widodo secara virtual langsung dari Istana Bogor, Jawab Barat kemarin, para pejabat yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) termasuk sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Usai menlintasi jalan tol Permai yang terbentang sepanjang 131 kilo meter (Km) tersebut, orang nomor satu di Riau tersebut mengingatkan bahwa kepada para pengendara agar tidak kebut-kebutan. Karena batas maksimal kecematan jalan tol 80 km.

“Masyarakat saya harap mengikuti aturan, agar keselamatan dan kenyamanan tetap terjaga. Ingat jalan tol ini maksimal 80 km, paling rendah 60 km,” kata Gubri, Sabtu (26/9/20).

Jika batas kendaraan melebihi dari ditentukan, akan berbahaya. Potensi kecalakaan sangat mungkin terjadi jika aturan tak diindahkan.

“Harapan kami tidak ada kecelakaan. Mari kita gunakan sebaiknya,” harap mantan Bupati Siak ini.

Lebih lanjut, Gubri juga menyampaikan sejak dibukanya pengoperasian jalan tol hari ini, masyarakat dapat melintasi jalan bebas hambatan yang melintasi Pekanbaru, Siak, Bengkalis dan Dumai ini dengan gratis, hingga dikeluarkannya peraturan soal tarif dari kementerian terkait.

Meski begitu, masyarakat mesti menggunkaan kartu tol. “Tidak bayar, artinya gratis. Mungkin perlu disampaikan masyarakat, walau pun tidak bayat, tapi tetap menggunakan kartu. Jadi pintu baru terbuka, kalau menggunakan kartu,” papar Gubri. (mcr/jal)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer