Pekanbaru (Nadariau.com) – Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan masih menimbulkan pro dan kontra dilingkungan masyarakat. Karena Pemerintah dianggap kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Namun BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru terus gencar melakukan publikasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai esensi dari diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) tersebut.
Disampaikan oleh Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, Dwi Rizqa Anastasia, Perpres ini menjadi bukti bahwa Pemerintah tetap hadir bagi masyarakat yang kesulitan. Karena tak hanya membayarkan peserta dari segmentasi penerima bantuan iuran (PBI), Pemerintah juga memberikan subsidi kepada peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri melalui Perpres ini.
“Poinnya di sana. Mulai Juli 2020 nanti berdasarkan Perpres itu kelas 3 iurannya menjadi 42.000 rupiah namun peserta PBPU tetap membayar sejumlah 25.500 rupiah saja, sisanya disubsidi sebesar 16.500 rupiah per jiwa. Ini bertahap. Karena Januari 2021 nanti, peserta mulai membayar sejumlah Rp 35.000. Sehingga Pemerintah menanggung sisanya, yakni 7.000 rupiah per jiwa,” terangnya pada Jumat (29/05).
Lebih lanjut, Iis – begitu ia biasa dipanggil – juga menyampaikan keringanan-keringanan yang dapat dimanfaatkan oleh peserta sesuai yang tertuang dalam Perpres.
“Bagi peserta di kelas 1 atau kelas 2 yang merasa berat atau kondisinya tak lagi mampu membayar iuran, bisa turun kelas karena ada SUPER PRAKTIS. Praktis sendiri merupakan singkatan dari perubahan kelas tidak sulit, tanpa harus melunasi tunggakan peserta bisa langsung turun kelas. SUPER PRAKTIS ini berlangsung hingga 31 Agustus 2020,” ungkapnya.
Senada dengan Iis, Station Manager Smart FM, Muhammad Rizal pun mengemukakan pendapatnya. Menurutnya dengan adanya Perpres ini masyarakat dimudahkan dengan pilihan kelas yang ada, apalagi ada SUPER PRAKTIS.
“Apalagi di tengah suasana pandemi yang berdampak terhadap perekonomian masyarakat. Melalui Perpres inilah kemudahan menjadi pilihan bagi peserta. Yang biasa di kelas 1 namun karena faktor ekonomi, bisa pindah ke kelas 3. Perubahannya pun mudah, bisa melalui aplikasi Mobile JKN,” ucap Rizal. (ind)


