Tanjungpinang (Nadariau.com) – Rapat paripurna ke 6 masa sidang kedua dengan agenda penyampaian laporan akhir panitia khusus DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertangung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2019 sekaligus penyampaian rekomendasi dan catatan strategis kepada pemerintah provinsi Kepri saya buka secara resmi dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Diberikan apresiasi kepada Panitia Khusus LKPJ 2019 yang telah bekerja melakukan pembahasan sehingga dapat merampungkan subtansi rekomendasi DPRD walaupun dalam masa pandemi Covid-19 dengan mengikuti protokol Kesehatan.
Oleh karena itu hasilnya telah diluruskan melalui rekomendasi dan catatan strategis agar lebih meningkatkan unsur penyelenggara pemerintahan.
Ketua Pansus LKPJ Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019 Lis Darmansyah mengatakan belum optimalnya penyajian informasi didalam dokumen LKPJ terhadap hasil penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Dimana LKPJ hanya terfokus pada informasi seputar capaian kinerja yang hanya diukur berdasarkan capaian serapan anggaran realisasi fisik dan presentase capaian indikator pembangunan,” ucapnya saat membacakan laporan akhir Pansus di Rapat Paripurna.
Ditambahkan Lis, sementara korelasi antara pelaksanaan program kegiatan dengan capaian indikator pembangunan dan dampak bagi permasalahan pembangunan maupun isu strategis dalam rangka pencapaian RPJMD tidak tergambar secara jelas.
“Bahkan antara program kegiatan dan indikator yang ditetapkan banyak yang tidak relevan,” jelasnya.
Lanjutnya lagi, banyaknya ditemukan ketidak konsistenan didalam perencanaan dan penganggaran. Beberapa OPD yang alokasi anggaran meningkat tajam dari pagu indikatif RPJMD maupun Renstra OPD tetapi kurang memperhatikan tugas dan fungsi dari OPD.
“Sementara terdapat beberapa OPD yang memiliki tugas dan fungsi utama dalam pencapaian visi dan misi dan target sasaran RPJMD justru memiliki alokasi anggaran yang tidak sesuai dengan perencanaan,” tuturnya
Untuk rekomendasi, pansus LKPJ Kepala Daerah Provinsi Kepri Tahun anggaran 2019 mengumpulkan menjadi beberapa bagian yaitu rekomendasi terhadap dokumen LKPJ, rekomendasi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah dan rekomendasi dalam penganggaran dan pengawasan dari DPRD. (rud)


