Minggu, Maret 15, 2026
BerandaHeadlineJipikor Laporkan Kinerja Gakkum DLHK Riau kepada Gubernur Riau

Jipikor Laporkan Kinerja Gakkum DLHK Riau kepada Gubernur Riau

Pekanbaru (Nadariau.com) – Jaringan Investigasi Pemberantasan Korupsi (Jipikor) Riau melaporkan kinerja Penegakkan Hukum (Gakkum) DLHK Riau kepada gubernur Riau, Rabu (10/6/2020).

Hal ini dikarenakan Gakkum DLHK Riau terlibat dalam Satgas pemberantasan kebun ilegal tahun 2019, program dari Gubernur Riau yang di danai oleh APBD Riau sebesar Rp6 miliar.

Tri Yusteng Putra SHut selaku Ketua Jipikor Riau mengatakan, berdasarkan pantauan dilapangan, dimana didaerah Kota Karo Tapung Kabupaten Kampar ada di temukan 2 kebun yang sudah disegel oleh DLHK tahun 2019 lalu.

Berdasarkan plang segel yang ditemukan dengan titik koordinat yang berbeda dan pernyataan masyarakat dilokasi juga membenarkan tahun 2019 lalu dua kebun, yaitu milik Hansen dan Jimi, yelah disegel pihak DLHK untuk proses hukum.

Namun mirisnya kata Yusteng, saat ini kebun itu tidak ditemukan lagi ada plang segel tanda kebun itu dalam proses hukum.

Ternyata kebun itu saat ini telah dipanen kembali oleh penjaga kebun milik Hansen dan Jimi. Artinya kinerja Satgas kebun ilegal Gubernur Riau itu hanya pencitraan belaka.

“Faktanya kebun itu kini di panen pemiliknya, sayang Gubernur Riau itu telah melakukan pencitraan menghabiskan APBD Riau miliaran rupiah, melalui program kebun ilegal yang tidak ada hasil,” kata Yusteng, Kamis (11/6/2020).

Masih kata Yusteng, ia sudah 2 kali bersama Aliansi Masyarakat Tapung ke Kantor Gakkum DLHK Riau untuk menyampaikan temuan dilapangan dan sekaligus memastikan kebenaran kebun Jimi dan Hansen, disegel berdasarkan plang segel itu.

Namun sangat di sayangkan Kasi Gakkum DLHK Riau Agus Saryoko terkesan menghindar dan sulit di temukan. Melihat sikap Kasi Gakkum itu yang sulit di temukan, maka ia menduga ada kongkalikong antara oknum-oknum tertentu di Gakkum DLHK dengan pemilik kebun.

Karena sebenarnya ini ia akan melaporkan kondisi riil dilapangan. Yang mana kebun itu masih dipanen pemiliknya.

Atas dasar ini, makanya Jipikor dan Aliansi Masyarakat Tapung melaporkan permasalahan ini kepada Gubernur Riau. Agar menindak lanjuti temuan yersebut.

Sehingga permasalah kebun yang dipanen pemilik kebun meskipun dalam proses hukum diketahui oleh Gakkum DLHK yang sengaja dibiarkan dan dipanen pemilik kebun.

Apa lagi kinerja Gakkum dalam memproses kebun Jimi cs terkesan lamban. Dimana Jimi dan Hansen selaku pemilik kebun belum pernah diperiksa Gakkum DLHK. Akibatnya pun fatal, dimana dalan praperadilan pemilik alat berat yang di sewa Jimi saat beroperasi dikebunnya dikabulkan pengadilan.

Atas kelalain itu, pejabat Gakkum pun didenda sebesar Rp500 juta. Berdasarkan putusan itu tentunya biaya denda itu nanti bakalan ditanggung oleh Pemrov Riau.

Diharapkan pihak Gubri bisa membentuk tim investigasi, agar bisa menginvestigasi permasalah ini dengan baik. Sehingga permasalahan ini menjadi jelas, apakah ada kongkalikong antara pihak Gakkum dan pemilik kebun.

“Gubernur Riau harus bisa mengetahui terkait lemahnya Kinerja Gakkum DLHK. Karena kalah dalam praperadilan alat berat. Sehingga pejabat tersebut telah merugikan negara sebesar Rp500 juta untuk dibayarkan ke pemilik alat berat,” tutup Yusteng. (olo)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer