Sabtu, Maret 7, 2026
BerandaAdvertorialWaspada Covid 19, Bupati Harris Keluarkan SE dan Pimpin Penyemprotan Disinfektan

Waspada Covid 19, Bupati Harris Keluarkan SE dan Pimpin Penyemprotan Disinfektan

Pelalawan (Nadariau.com) – Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan langsung menindaklanjuti keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan virus Corona Disease (Covid-19), Maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19), dan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor: 596/III/2020 tentang penetapan status Siaga Darurat Bencana Non Alam akibat Virus Corona di Provinsi Riau tahun 2020.

Ditingkat daerah, orang satu di negeri seiya sekata ini pun langsung menerbuitkan Surat Edaran Bupati Pelalawan Nomor: 360/BPBD/2020/82 tentang percepatan antisipasi penanganan dan penularan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Pelalawan, maka dalam rangka upaya pencegahan terhadap percepatan penularan infeksi Covid-19 tersebut, Bupati Pelalawan melalui Diskopperindag dan UKM Kabupaten Pelalawan mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800/DKUKMPP-S/124.a tentang pengaturan penyelenggaraan kegiatan operasional tempat usaha dalam upaya kewaspadaan terhadap penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).

“Edaran ini kita keluarkan dalam upaya pencegahan penularan infeksi Covid-19, dan kita mengimbau kepada semua pelaku usaha untuk mematuhi surat edaran ini,” terang Kadiskopperindag dan UKM Kabupaten Pelalawan, Fahrizal, Rabu (8/4/2020).

SE Bupati Pelalawan tersebut dimaksudkan untuk menutup sementara kegiatan operasional tempat usaha selama 21 hari terhitung mulai 1 April 2020 sampai 21 April 2020. Adapun tempat usaha yang wajib tutup antara lain: Warung internet/Play Station, Tempat olahraga/kebugaran, Klab malam/diskotik/pub/live music/tempat pertunjukan, Karaoke, griya pijat, massage, spa, bioskop, billiard, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan elektrik untuk orang dewasa dan anak-anak, tempat permainan, rekreasi, taman hiburan dan kolam renang.

Bagi pusat perbelanjaan/Swalayan/pertokoan, tidak melayani dan melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokokmaupun kebutu7han masyarakat lainnya secara berlebihan. Melakukan pembatasan setiap transaksi pembelian barang pokok penting (Bapokting) untuk kepentingan pribadi, seperti beras maksimal 10 kg, gula maksimal 2 kg, minyak goreng maksimal 4 liter, dan mie instan maksimal 2 dus.

Menganjurkan membeli barang melalui online/tidak tatap muka. Mengatur jarak pembeli dan antrian di kasir/pembayaran. Wajib menyediakan Hand Sanitizer/tempat cuci tangan dan sabun. Pelayan/kasir dan karyawan lainnya wajib memakai masker. Membatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wib.

Untuk Pasar Rakyat/Tradisional, harus menertibkan dan/atau menutup kegiatan keramaian yang mengatasnamakan pasar rakyat ata tradisional, yang operasionalnya tidak ada izin dan tidak ada pengelolanya sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Memaksimalkan fungsi pasar rakyat/tradisional yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan, Kecamatan maupun pemerintah desa/kelurahan serta pasar yang dikelola pihak ketiga/swasta dan telah mendapat izin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan.

Operasional pasar rakyat/tradisional dibatasi sampai pukul 10.00 Wib siang. Dan dianjurkan membeli barang melalui online. Mengatur jarak pembeli dan antrian di Kasir/pembayaran. Wajib menyediakan Hand Sanitizer/tempat cuci tangan dan sabun. Wajib mengunakan masker.

Bupati Pelalawan HM Harris melakukan Thermal Scanner sebelum masuk kantor.

Bupati Pelalawan dalam SE nya itu juga secara tegas memerintahkan kepada jajaran dibawahnya, Camat, Kades/lurah serta pengelola pasar untuk membuat baleho dan spanduk imbauan pada setiap lokasi pasar rakyat/tradisional setempat.

“Para pelaku usaha dan seluruh komponen masyarakat untuk mempedomani, mematuhi dan melaksanakan secara bijak pedoman dan acuan serta petunjuk yang telah dikeluarkan baik oleh Pemerintah Pusat, Kapolri, dan Bareskrim, Gubernur Riau dan Bupati Pelalawan, serta Instansi/pejabat yang berwenang, guna bersama-sama menjaga, mencegah menularnya Virus Corona (Covid-19) khususnya di Kabupaten Pelalawan.”sebut Bupati dalam surat edaran

Instansi terkait juga melakukan sosialisasi kepada karyawan di lokasi perusahaan, tempat usaha dan lingkungannya serta ditengah-tengah keluarga, terkait antisipasi terhadap penyebaran virus Corona (Covid-19).

“Pelaku usaha diwajibkan untuk melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan secara mandiri di lingkungan tempat usaha masing-masing dengan mengunakan pembasmi kuman (Spray Fast Acting Alcoholic/ Spray Disinfectant).”poin kelima dalam edaran tersebut

Diharapkan para penyelenggara tempat usaha, pusat perbelanjaan/Swalayan/pertokoan, serta pasar rakyat/tradisional untuk bersama-sama menjaga kestabilan harga dan stock ketersediaan bapokmas di pasar di wilayah Kabupaten Pelalawan serta tidak memanfaatkan situasi untuk keuntungan sendiri.

Seluruh perusahaan, SPBU serta pangkalan gas elpiji agar menjual barang sesuai dengan harga yang telah diatur tata niaganya (HET) berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku serta membatasi jumlah penjualan barang tersebut kepada perorangan. Khususnya kepada perusahaan agar ikut serta melibatkan diri dalam kegiatan operasi pasar dan pasar murah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan.

Bupati Pelalawan HM Harris ikut meakukan penyemprotan Disinfektan.

SE Bupati itu juga menegaskan bahwa apabila ditemukan perbuatan atau kegiatan masyarakat dan pelaku usaha yang bertentangan dengan surat edaran ini, maka OPD Teknis/Instansi yang berwenang dapat melakukan tindakan persuasif dan penertiban sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Tak hanya mengelaurkan Surat edaran, Bupati Pelalawan HM Harris juga memimpin langsung Kegiatan penyemprotan disinfektan yang dilaksanakan di 12 daerah Kecamatan yang ada di Kabupaten Pelalawan secara serentak. Adapun titik-titik yang dilakukan penyemprotan yaitu, jalan Lintas Timur, jalan protokol, jalan-jalan utama, tempat-tempat ibadah dan pemukiman warga.

Sebelum dilaksanakan penyemprotan disinfektan, terlebih dahulu dilaksanakan Apel Bersama dalam rangka penyemprotan massal disinfektan pencegahan Covid-19 di wilayah hukum Polres Pelalawan yang dipimpin oleh Bupati Pelalawan HM. Harris bertempat di Mapolres Pelalawan.

Bupati Pelalawan HM. Harris saat dikonfirmasi awak media usai apel bersama mengatakan, bahwa penyemprotan yang dilakukan secara massal ini merupakan upaya kita dalam memutus atau mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Pelalawan.

“Penyemprotan disinfektan ini juga dilakukan di 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Pelalawan hari ini secara serentak,” terang Harris.

Kegiatan penyemprotan Disenfektan itu bertujuan untuk mencegah dan memutus penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Pelalawan, Pemerintah Daerah bersama TNI/Polri, Ormas, Organisasi Kepemudaan, Paguyuban, FKUB, serta dari perusahaan, melaksanakan giat penyemprotan disinfektan secara massal. (Advetorial/Liaz)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer