Minggu, Februari 1, 2026
BerandaHeadlinePuluhan Dus Minuman Keras Diamankan dari Sebuah Warung di Inhu

Puluhan Dus Minuman Keras Diamankan dari Sebuah Warung di Inhu

Inhu (Nadariau.com) – Berawal dari laporan masyarakat, tim gabungan yang terdiri dari, Satpol PP, TNI dan Polri Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), sita ratusan botol Minuman Keras (Miras) ilegal yang dijual secara bebas di salah satu warung yang terletak di Kelurahan Pematang Reba pada, Kamis (12/3/2020).

Kasatpol PP Inhu Boby Rachmat melalui Kepala Bidang Operasional dan Pengamanan Aldiar Susenra mengatakan, penggeledahan warung penjual Miras tersebut berawal dari informasi masyarakat kepada salah satu anggota Satpol PP.

“Menindaklanjuti laporan tersebut kami yang terdiri dari tim gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri langsung menuju kelapangan untuk mengecek kebenarannya, sesampainya di warung tersebut kami melakukan penggeledahan didalam warung milik LS. Alhasil saat dilakukan penggeledahan ditemukan beberapa botol Miras berbagai macam jenis yang mengandung alkohol tinggi,” ungkap Aldiar.

Tak hanya sampai disitu saja, petugas melihat bahwa dibelakang warung tersebut ada rumah petak yang diduga sebagai tempat penyimpanan Miras.

Saat ditanya kepada LS sipemilik warung mengatakan bahwa rumah tersebut bukan la miliknya, tetapi LS berbelit-berbelit memberikan keterangan terhadap siapa pemilik rumah tersebut.

“Karena LS berbelit-berbelit memberikan keterangan, kami semakin curiga bahwa didalam tersebut memang benar dijadikan sebagai tempat penyimpanan Miras. Selanjutnya kami ber kordinasi dengan pak lurah untuk melakukan penggeledahan secara paksa rumah tersebut,” kata Aldiar.

Selanjutnya Aldiar juga menjelaskan bahwa setelah pintu rumah tersebut dibuka secara paksa, didalam rumah tersebut ditemukan puluhan dus Miras berbagai merek.

Selanjutnya petugas langsung mengamankan puluhan dus miras yang terdiri dari Mensain Putih 5 dus ditambah 21 botol.

Kemudian Menzin Hitam 5 dus ditambah 8 botol. Bir Bintang 7 dus ditambah 11 botol. Anggur Merah 11 dus ditambah 8 botol. Guiness 1 dus ditambah 12 botol, Guiness kaleng 11 dan Countru 15 botol.

“Atas hal itu, ratusan botol miras ilegal tersebut, langsung kami sita untuk diproses sesuai ketentuan dan aturan hukum yang berlaku. Terhadap pemilkk warung telah kita data dan akan segera di lakukan pemeriksaan Oleh PPNS ( Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Satpol PP Kabupaten Inhu,” tutup Aldiar.

Sementara, Sudarman selaku Lurah di Kelurahan Pematang Reba yang ikut dalam penggeledahan tersebut, mengaku kecolongan dan sangat kecewa atas sikap warganya.

“Selama ini saya mengira warung tersebut hanya warung kopi biasa, ternyata tempat jual miras, saya mau hal ini harus ditindak tegas,” ujarnya. (rio)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer