Rohul (Nadariau.com) – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) meminta Bupati Rohul Sukiman, untuk memperkuat Peraturan Bupati (Perbup) tentang pemerintah desa.
Hal ini bertujuan untuk membantu pemerintah Rohul dalam pelaksanaan pembangunan ditingkat desa. Seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan dan berbagai aspek lainnya.
“Untuk anggota Apdesi Rohul, tergabung dari 154 kepala desa. Dengan jumlah pengurus ditingkat kabupaten sebanyak 40 orang, sesuai dengan struktur organisasi Apdesi,” kata Ketua DPC Apdesi Rohul, Zulfahrianto SE, usai dilantik oleh Sekretaris DPD Apdesi Provinsi Riau di Hotel Siapa Dia, Rabu (24/07/2019).
Zulfahrianto mengatakan, untuk program kerja pertama dari DPC Apdesi Rohul yaitu untuk mengsinkronisasikan antara pemerintah dengan pemerintah kabupaten.
Kedua untuk mendukung peraturan desa yang diperkuat dengan peraturan bupati. Sehingga desa tidak hanya mengandalkan APBD Pemkab Rohul melalui dana ADD. Agar kepala desa bisa menentukan anggaran desanya masing – masing.
Selama ini perhatian pemerintah kepada desa sangat besar, mulai dari kabupaten, propinsi maupun pusat. Tetapi dari pihak ketiga sangat minim terutama bagi perusahaan yang beroperasi diderah Rohul dan perusahaan itu sendiri berkewajiban untuk membangun desa melalui dana CSR.
Seperti yang dilakukan oleh pemerintah desa Sontang, sebesar Rp 10 dari hasil perkebunan kelapa sawit milik perusahaan harus dikeluarkan untuk desa.
Jika hal ini mendapat dukungan dari pemkab rohul melalui peraturan desa yang diperkuat dari peraturan bupati, tentu pembangunan desa kedepan tidak lagi hanya mengandalkan ADD dan DD.
“Namun sudah ada bantuan dari pihak ketiga. Sehingga pembangunan infrastruktur, pendidikan, agama akan terlaksana dengan baik,” jelas Zulfahrianto. (Tra)


