Kamis, Maret 12, 2026
BerandaHeadlineH Mafirion : Orang Tidak Mampu Berhak Menerima Menerima Bantuan Kesehatan

H Mafirion : Orang Tidak Mampu Berhak Menerima Menerima Bantuan Kesehatan

Pekanbaru (Nadariau.com) – Sekitar 200-an warga Desa Kuapan sudah memenuhi pelataran Lapangan Mesjid At Taubah. Teriknya siang tak menyurutkan semangat mereka untuk menghadiri Sosialisasi Program JKN-KIS bersama Anggota Komisi IX DPR RI, H Mafirion, Rabu (27/02/2019).

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Kampar, Asti Putri Dewi Santri pada kesempatan yang sama menyampaikan alur pelayanan bagi masyarakat khususnya peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Asti, begitu ia biasa dipanggil, juga tak lupa menyampaikan untuk menghindari meminta rujukan dan percayakan pada dokter yang ada di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

“Yang terpenting Bapak Ibu, jangan sungkan untuk bertanya apabila menerima pelayanan yang tidak sesuai sebagai mana mestinya. Apakah itu diminta iur biaya tambahan atau malah diarahkan untuk umum, misalnya. Bapak Ibu dapat menyampaikan pertanyaan atau keluhan tersebut ke kantor BPJS Kesehatan terdekat, atau hubungi Care Center 1500400,” lanjut Asti. Asti juga menyampaikan betapa pentingnya menjaga kesehatan dan berpola hidup sehat.

H Mafirion juga berkesempatan mengimbau warga untuk selalu menjaga pola hidup sehat. Pihaknya sudah beberapa kali berkeliling Riau bersama BPJS Kesehatan untuk menyampaikan program ini.

Menurutnya banyak masyarakat yang belum menerapkan pola hidup sehat. Menurutnya lagi kesehatan itu mahal harganya.

“Jika sakit, Ibu-Ibu tak perlu khawatir. Sudah dijamin melalui BPJS Kesehatan. Tapi bagaimana hidup dengan sehat lah yang penting. Dan saat sakit sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Bu Asti, kita sampaikan keluhan secara menyeluruh kepada dokter, kita ikuti alur yang sudah ada agar dapat pula menjamin segala kebutuhan kesehatan Ibu-Ibu,” imbaunya kepada warga.

Lebih lanjut, H. Mafirion menyampaikqn bahwa orang yang tidak mampu itu wajib dan berhak atas bantuan kesehatan dari Pemerintah.

Jangan sampai ada yang mengaku tidak mampu padahal bukan. Pejabat setempat wajib mendata dengan benar sehingga KIS dari Pemerintah dapat dinikmati bagi yang berhak. (ind)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer