Sabtu, Maret 7, 2026
BerandaHeadlineTernyata Pemilik KTP Luar Provinsi Bisa Ikut Pemilu di Daerah Rantau

Ternyata Pemilik KTP Luar Provinsi Bisa Ikut Pemilu di Daerah Rantau

Pekanbaru (Nadariau.com) – Ternyata warga pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) luar provinsi atau kabupaten/kota bisa ikut Pemilu untuk memberikan hak suaranya di daerah rantau yakni ditempat domisili sekarang.

Seperti perantau, pekerja dan atau orang sedang mengikuti masa perkuliahan. Hak suaranya tidak akan hilang, mereka bisa memberikan suara untuk menentukan calon pemimpin lima tahun ke depan.

Ketua divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Pekanbaru Mai Andri mengatakan, sebelum hari ‘H’, para perantau tersebut cukup membawa KTP ke kantor KPU di kabupaten/kota ditempat mereka berdomisili.

“Kemudian KPU akan memberi satu lembar surat suara A5 kepada calon pemilih. Artinya mereka hanya bisa memberikan suara kepada calon presiden dan wakil presiden,” kata Mai Andri saat memberikan sosialisasi kepada relawan demokrasi pemilih muda di Masjid Raya Senapelan, Jumat (01/02/2019) malam.

Mai Andri menjelaskan, sebenarnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki lima lembar surat suara.

Yaitu satu lembar untuk pemilihan calon presiden dan wakil presiden, kemudian DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Sementara pemilih di perantauan, sebenarnya sudah terdaftar menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di KPU tempat asal.

Namun karena sedang bekerja dan atau kuliah, tentu mereka tidak akan mungkin pulang ke kampung halaman untuk memberikan hak suaranya.

Jika mereka sudah melapor ke KPU ditempat domisilinya, maka secara eletronik hak suaranya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden sudah dihapus di KPU di daerah asal mereka.

“Sekarang tidak ada yang dipersulit. KPU sudah mengantisipasi hal ini, agar para perantau bisa tetap memberikan hak suaranya ditempat mereka merantau sekarang,” kata Mai Andri.

Sebelumnya, salah seorang dari relawan demokrasi basis pemilih muda di Kota Pekanbaru, Alfayed mengaku sedih karena tidak bisa memberikan hak suaranya pada tanggal 17 April 2019 nanti.

Alfayed berasal dan memiliki KTP dari Kalimantan Barat. Sementara ia sekarang sedang menjalani masa perkuliahan di Universitas Riau.

Tentu tidak akan mungkin pulang, selain jarak tempuh jauh, ia juga takut ketinggalan mata kuliah pasca pelaksanaan Pemilu.

“Namun setelah sosialisasi KPU tersebut, saya bisa mengerti. Dan saya akan segera melapor ke KPU agar saya bisa memberikan hak suara pada Pemilu nanti,” kata Alfayed dengan semangat. (ind)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer