Sabtu, Maret 7, 2026
BerandaHeadlineKominfo Riau Ajak BPJS Kesehatan Sosialisasikan Program JKN di Pameran Riau Expo...

Kominfo Riau Ajak BPJS Kesehatan Sosialisasikan Program JKN di Pameran Riau Expo 2018

Pekanbaru (Nadariau.com) – Salah satu bentuk tugas dan tanggung jawab Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau adalah memberikan informasi kepada masyarakat Pekanbaru.

Informasi yang diberikan bisa langsung di berikan oleh Kominfo Riau atau mengajak instansi terkait bersama-sama memberikan informasi kepada masyarakat. Kali ini Kominfo Riau mengajak BPJS Kesehatan mengedukasi masyarakat Pekanbaru terkait Program JKN.

Bertempat di stand booth Kominfo Riau, dilaksanakan dialog terkait iuran dan kepatuhan peserta JKN-KIS. Hadir sebagai narasumber, Gunardi Candra selaku Analis Iuran dan Kepatuhan Kedeputian Wilayah Sumbagteng Jambi.

Mengawali perbincangan, Gugun sapaan akrab Gunardi mengulas tentang Program JKN secara umum. Disampaikan Gugun bawah kepesertaan BPJS Kesehatan saat ini sudah mencapai 205 juta orang dengan total penduduk Indonesia lebih kurang 250 juta atau sekitar hampir 80% penduduk Indonesia sudah dijamin oleh Program JKN.

“Beberapa waktu lalu kami dapat broadcast dari grup-grup whatsupp bahwa kartu kuning Askes sudah tidak berlaku lagi dan kami harus menggantinya menjadi Kartu KIS, bagaimana tanggapan anda?” tanya Tri sebagai pemandu acara

Menanggapi hal tersebut, Gugun menjawab bahwa berita tersebut adalah Hoax (berita bohong – red) yang disebarkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Memang kami akan mengganti seluruh kartu peserta JKN menjadi kartu KIS baik peserta PBI atau peserta non-PBI tetapi serta merta kartu yang bapak/ibu gunakan sekarang baik itu kartu kuning Askes, kartu e-ID yang dari kertas biasa menjadi tidak berlaku lagi,” lanjut Gugun.

Terkait tema kegiatan yang mengangkat permasalahan iuran peserta, salah satu pengunjung, Pancasilawati menanyakan bagaimana pembayaran iuran bagi keluarga tambahan ASN (Aparatur Sipil Negara) karna sepengetahuannya, jumlah keluarga yang ditanggung adalah 5 orang, peserta, suami/istri dan 3 orang anak.

“Terkait hal tersebut sudah di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88 Tahun 2018 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga menyatakan bahwa pemungutan iuran bagi keluarga tambahan ASN akan dilakukan secara kolektif oleh instansi si pekerja. Terkait mekanisme pemotongan masih harus dibahas lebih lanjut,” jawab Gugun. (ind)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer