Pekanbaru (Nadariau.com) – BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru bersama Serikat Perwakilan Perusahaan Kota Pekanbaru memunculkan poin penting dalam Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 71 Tahun 2016 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Secara substansi, perusahaan yang sampai saat ini belum juga memberikan jaminan kesehatan bagi para karyawannya akan diberi sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda dan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik yang meliputi Perizinan terkait usaha, Izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, Izin memperkerjakan tenaga kerja asing, Izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, dan Izin mendirikan bangunan (IMB).
Demi menegakkan Perwako, Asisten 1 Kota Pekanbaru, Azwan berpesan agar peraturan tersebut dapat dipahami dan diimplementasikan dengan baik oleh badan usaha. Sehingga mekanisme kepesertaan melalui pemotong gaji pokok plus tunjangan tetap karyawannya setiap bulan, dilakukan dengan baik tanpa tunggakan.
”Jangan sampai, saat pekerja kita berobat ke klinik, tidak bisa. Kenapa? Karena belum terdaftar atau statusnya tidak aktif. Ternyata pembayaran kita yang tidak lancar. Nah, kalau sudah ini fokus kita, ya sanksi tadi bonus. Bisa terhindar secara langsung,” ujar Azwan (07/08).
Menanggapi hal Perwako tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru melalui Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan, Darmayanti Utami menyatakan persetujuannya. Ia pun meminta agar para pekerja yang tidak mendapatkan pelayanan sesuai haknya dari fasilitas kesehatan segera melapor ke BPJS Kesehatan terdekat.
”Pengaduan itu yang justru kami harapkan dari para pengguna jaminan kesehatan. Jangan sungkan, Karena jika setelah dikonfirmasi memang telah terjadi penyimpangan, BPJS Kesehatan dapat mengeluarkan surat peringatan pertama hingga pemutusan hubungan kerja sama,” terang Yanti.
Dalam kesempatan yang sama, BPJS Kesehatan memperkenalkan berbagai kemudahan yang dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN. Bagi Pekerja yang dimutasikan ke kota di luar Pekanbaru dan tidak tahu pilihan fasilitas kesehatan mana yang dekat dengan domisilinya, Mobile JKN bisa membantu peserta menemukan fasilitas kesehatan primer terdekat.
Mobile JKN juga dapat digunakan sebagai KIS Digital, dalam arti dapat digunakan disaat kartu tanda sebagai peserta BPJS tertinggal dirumah.
Dengan disahkannya Peraturan Walikota Kota Pekanbaru Nomor 71 Tahun 2018 pada tanggal 17 Mei 2018 tersebut, tidak ada alasan lagi bagi Pemberi Kerja untuk tidak mendaftarkan pekerjanya dalam kepesertaan JKN-KIS sebagai wujud implementasi dari pemenuhan hak-hak tenaga kerja. (ind)


