Kampar (Nadariau.com) – Seorang pedagang narkoba jenis ganja kering diamankan saat nyantai-nyantai di rumahnya, di Perumahan Suka Ramai Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Jumat petang (12/10/2018).
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar langsung menggiring tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering berinisial PS alias SY (48) ini, ke Mapolres Kampar.
Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti 1 paket daun ganja kering, 2 kaleng kemasan Rokok Surya yang berisi biji tanaman ganja, 3 lembar kertas pelinting rokok dan 1 unit Hp Samsung lipat warna putih.
Pengungkapan kasus berawal pada Jumat (12/10/2018) pukul 15.30 WIB, saat itu Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka SY sering mengedarkan ganja, kepada tetangganya.
Ia menjajakan jualan ganjanya secara diam-diam di lingkungan tempat tinggalnya, Perumahan Suka Ramai Desa Tarai Bangun.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi perumahan itu.
Untuk melakukan penyelidikan. Petugas menemukan tersangka SY sedang berada di depan rumahnya, lalu mengamankannya.
Disaksikan aparat desa setempat, dilakukan penggeledahan di rumah tersangka. Ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis daun ganja kering dan 2 kaleng kemasan rokok yang berisi biji tanaman ganja.
Tersangka dan barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Kampar, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka pengedar ganja. Disampaikan Asdisyah, tersangka dan barang bukti telah ditahan, guna proses penyidikan kasus. (snc/ari)


