Rabu, Maret 4, 2026
BerandaHeadlineAPBD-P Riau 2018 Diperkirakan Hanya Rp1,8 Triliun

APBD-P Riau 2018 Diperkirakan Hanya Rp1,8 Triliun

Pekanbaru (Nadariau.com) – Akibat rasionalisasi anggaran, maka APBD-P Riau tahun 2018 diperkirakan hanya mencapai Rp1,8 triliun.

Sedikitnya anggaran maka akan berakibat kepada banyaknya kegiatan dipangkas.

Anggota Badan anggaran (Banggaran (Banggar) DPRD Provinsi Riau Aherson mengungkapkan, banyak terjadinya kegiatan yang dipangkas akibat rasionalisasi terjadi asumsi DAU dan DAK itu dari pemerintah pusat belum mentransfer ke daerah.

“Sehingga, kalau uang tidak ada kegiatan ditunda makanya dilakukan rasionalisasi anggaran. Untuk rasionalisasi ini nanti masuk dalam Kua ppas apbd perubahan 2018 baru diketahui,” ungkap Aherson kepada wartawan, Kamis (13/09/2018).

Politisi Demokrat ini menjelaskan, rasionalisasi anggaran dalam apbd-p 2018 ini juga terjadi karena target pendapatan yang sudah diproyeksikan awalnya tidak tercapai oleh pemerintah Provinsi Riau.

Sehingga, rasionalisasi dilakukan diutamakan kegiatan yang menjadi prioritas.

“Karena pendapatan yang tidak tercapai dan jumlah pengeluaran tidak imbang dengan penerimaan. Dari Kua ppas apbd-p itu baru dapat diketahui berapa besaran yang akan dirasionalisasi,” ujar Aherson.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan melakukan efisiensi anggaran dengan cara rasionalisasi.

Namun untuk melakukan itu Pemprov Riau harus mengetahui besaran transfer Dana Bagi Hasil (DBH) pusat ke daerah.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau masih menghitung berapa besaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD) Provinsi Riau 2018 yang bakal dirasionalisasi.

Sementara itu, untuk angka rasionalisasi sendiri Pemprov Riau masih menunggu penerimaan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pusat.

Sebelumnya, Asisten II Setdaprov Riau Masperi mengungkapkan rasionalisasi anggaran menyesuaikan dengan dana transfer DBH triwulan keempat.

Pasalnya, dalam setahun ada 4 kali transfer DBH sesuai per triwulan. Transfer triwulan pertama hingga ketiga dilaksanakan pada tahun berjalan. Sedangkan transfer triwulan empat dilaksanakan pada awal tahun anggaran baru.

Al hasil, penyusunan penganggaran yang sebelumnya dirumuskan dalam RKPD selalu terkendala untuk menutupi kekurangan transfer DBH pada triwulan keempat.

Sehingga, rasionalisasi menjadi solusi akibat pendapatan yang tidak sesuai dengan target. (ind)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer