Pekanbaru (Nadariau.com) – Dua orang pengedar sekaligus kurir narkoba berhasil dirungkus tim opsnal Polisi Sektor Senapelan, Selasa (04/09/2018) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru.
Dua orang kurir ini berinisial MS alias Mamang merupakan warga Palembang, Sumatera Selatan dan PI alias Ari merupaka warga Pekanbaru, Riau.
Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan 11 paket Sabu, 1.256 butir pil ekatasi serta 50 butir Happy Five yang akan dikirim ke Kota Palembang, Sumsel.
Dari hasil introgasi petugas, tersangka mengakui diberi upah jika barang haram berhasil dikirim kepada pemesan.
Untuk tersangka MA alias Mamang dirinya menerima upah Rp56 juta dan tersangka Ari diupah Rp5 juta.
Saat dikonfirmasi tersangka MA alias Mamang dirinya mengaku uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Saya lakukan seperti ini untuk biaya istri dan anak saya. Karena saya pengangguran,” akunya, Kamis (13/09/2018) di Polsek Senapelan Pekanbaru.
Hal tersebut juga diakui oleh tersangka Ari, bahwa upah dari pengiriman narkoba tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya.
“Uangnya untuk belanja harian. Selain itu uangnya untuk game online,” terang Ari.
Atas keberhasilan mengamankan dua tersangka ini, Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi Priadinata menjelaskan bahwa barang haram tersebut akan dibawa para tersangka ke Kota Palembang.
“Pengirimannya menggunakan jasa angkut travel. Barang (Narkoba-red) ini awalnya diterima tersangka Ari di Pekanbaru. Setelah itu, baru barang tersebut dikirim Ari ke tersangka Mamang,” terang Edy.
Dilanjutkan mantan Kapolres Kampar ini, bahwa barang haram tersebut diambil tersangka di Jalan Durian, Kecamatan Sukajadi Pekanbaru.
Narkobanya diambil disebuah tong sampah di Jalan Durian Pekanbaru. Untuk pembawa narkoba tersebut tersangka Ari tidak mengenalnya.
Hanya berkomunikasi melalui telpon dengan pemilik barang di Pekanbaru.
“Setelah diambil narkoba akan ditujukan kepada tersangka Mamang yang menunggu perbatasan Pekanbaru – Pelalawan,” sambung Edy.
Data yang dirangkum dari Kapolsek Senapelan, Kompol Agung Triadi penangkapan kedua tersangka berhasil dilakukan dari informasi masyarakat.
Setelah itu tim opsnal melakukan upaya penyidikan dengan membuntuti tersangka.
“Atas informasi itu kita langsung menyelidiki. Setelah informasi akurat, dilakukan penangkapan kepada dua tersangka. Dari penggeledah yang dilakukan, kita amankan barang bukti tersebut,” tutup Kapolsek.
Atas perbuatan kedua pelaku, mereka terjerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ari)


