Pekanbaru (Nadariau.com) – Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang digelar Polresta Pekanbaru bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru berhasil mengamankan 46 orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 28 orang merupakan pengguna narkotika yang direkomendasikan menjalani rehabilitasi. Sementara 18 orang lainnya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba sebagai kurir hingga bandar dan diproses secara pidana.
Dalam operasi yang berlangsung sejak 8 Oktober hingga 3 November 2026 itu, aparat gabungan turut menyita berbagai jenis narkotika dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp186 juta.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Ronny Riantoko Eppang mengatakan, OSN merupakan bentuk sinergi lintas instansi dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Pekanbaru.
“Gerakan Anti Narkoba Kota Pekanbaru ini merupakan upaya kita bersama dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Pekanbaru,” kata Kombes Ronny didampingi Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko dan Kepala BNN Kota Pekanbaru Kombes Pol Wawan, Kamis (5/11/2026).
Ronny menjelaskan, operasi pemberantasan sarang narkoba tersebut merupakan bagian dari gerakan serentak yang dilaksanakan di berbagai wilayah Indonesia, termasuk jajaran kepolisian di bawah Polda Riau.
Di Pekanbaru, petugas menyasar sejumlah kawasan yang selama ini menjadi perhatian aparat karena diduga rawan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Tiga lokasi utama yang menjadi sasaran yakni Jalan Pangeran Hidayat, Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, serta Kampung Terendam, Kecamatan Rumbai.
“Pertama, operasi dilakukan di kampung-kampung yang kerap kali menjadi tempat penyalahgunaan narkoba, yaitu Jalan Pangeran Hidayat, Kampung Dalam di Kecamatan Senapelan, dan Kampung Terendam, Rumbai, Kota Pekanbaru,” jelasnya.
Tak hanya menyasar kawasan permukiman, petugas gabungan juga melakukan penindakan di sejumlah tempat hiburan malam yang berpotensi menjadi lokasi penyalahgunaan maupun transaksi narkotika.
Dari hasil operasi selama hampir satu bulan tersebut, aparat gabungan berhasil mengamankan puluhan orang beserta berbagai barang bukti narkotika dan zat berbahaya.
Barang bukti yang disita meliputi 90,32 gram sabu, delapan butir ekstasi, 95 butir pil Happy Five, 34 cartridge vape yang mengandung etomidate, serta 37,28 gram ganja kering.
Selain itu, petugas juga menemukan 53 pot yang diduga berisi tanaman ganja.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan antara lain 90,32 gram sabu, delapan butir pil ekstasi, 95 butir pil Happy Five, 34 pieces cartridge vape yang mengandung etomidate, 37,28 gram ganja kering, serta 53 pot yang diduga tanaman jenis ganja,” ungkap Ronny.
Temuan puluhan cartridge vape yang mengandung etomidate turut menjadi perhatian aparat. Zat berbahaya tersebut ditemukan dalam perangkat rokok elektrik yang diamankan selama operasi.
Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah senjata tajam berupa pisau dan parang serta peralatan lainnya yang ditemukan di lokasi penindakan.
“Selain barang bukti narkotika, pada saat operasi juga diamankan barang bukti berupa pisau, beberapa bilah senjata tajam seperti parang, dan peralatan lainnya yang ditemukan di tempat kejadian perkara,” tambahnya.
Dalam penanganan perkara, Polresta Pekanbaru membedakan proses hukum terhadap pengguna dan mereka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Sebanyak 28 orang yang dikategorikan sebagai pengguna diproses menggunakan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka kemudian menjalani asesmen di BNN Kota Pekanbaru. Berdasarkan hasil asesmen tersebut, para pengguna telah mendapatkan rekomendasi rehabilitasi, baik rawat jalan maupun rawat inap.
“Terhadap pelaku pengguna narkotika dikenakan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka langsung diajukan asesmen di BNN Kota Pekanbaru dan telah mendapatkan rekomendasi untuk dilakukan rehabilitasi rawat jalan maupun rawat inap,” jelasnya.
Sementara itu, 18 orang yang diduga berperan sebagai pengedar, kurir, dan bandar diproses melalui jalur pidana.
Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kombes Ronny menegaskan, keberhasilan OSN tidak semata-mata diukur dari jumlah orang yang diamankan maupun nilai ekonomi barang bukti yang disita.
Menurutnya, langkah penindakan tersebut merupakan upaya nyata untuk mencegah narkotika beredar lebih luas dan merusak kehidupan masyarakat.
Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp186 juta. Jumlah tersebut juga diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 1.200 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya.
“Berdasarkan jumlah barang bukti narkotika yang berhasil kami amankan, apabila dikonversikan dalam rupiah nilainya mencapai Rp186 juta. Dari jumlah tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 1.200 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat berbahaya,” katanya.
Lebih lanjut, Ronny menegaskan pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada kepolisian dan BNN. Peran aktif seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika.
Karena itu, Polresta Pekanbaru bersama BNN Kota Pekanbaru dan Pemerintah Kota Pekanbaru mengajak masyarakat untuk ikut menjaga lingkungan masing-masing agar tidak menjadi ruang bagi aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.
“Pada kesempatan ini, kami bersama pemerintah kota dan BNN Kota Pekanbaru mengajak masyarakat untuk selalu mengambil peran dengan tidak memberikan ruang sedikit pun kepada peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” kata Kombes Ronny.
Sementara, Kepala BNN Kota Pekanbaru Kombes Pol Wawan mengatakan, upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan bersama aparat kepolisian diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menekan jumlah pengguna narkotika di Kota Pekanbaru.
Menurutnya, penindakan dan pemeriksaan di sejumlah lokasi diharapkan mampu mengurangi permintaan narkotika dari para pengguna.
Kombes Wawan menyebutkan, dalam kegiatan yang rutin dilaksanakan, jumlah temuan pengguna belakangan menunjukkan penurunan. Meski demikian, upaya pemberantasan dan pencegahan tetap akan dilakukan secara berkelanjutan.
Di sisi lain, BNNK Pekanbaru juga menghadapi tantangan dalam menampung para pengguna yang direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap.
Kombes Wawan menjelaskan, pengguna yang mendapatkan rekomendasi rehabilitasi rawat jalan dapat menjalani perawatan di BNNK Pekanbaru.
Sementara untuk rehabilitasi rawat inap, BNN harus berkoordinasi dan merujuk sejumlah pengguna ke berbagai fasilitas rehabilitasi di luar Kota Pekanbaru, termasuk ke Batam dan daerah lainnya.
Keterbatasan daya tampung fasilitas rehabilitasi menjadi salah satu kendala yang harus dihadapi dalam penanganan para pengguna narkotika.
“Untuk rawat jalan dilaksanakan di BNNK Pekanbaru. Sedangkan rawat inap, ada yang dikirim ke berbagai tempat, termasuk Batam, karena daya tampung kita memang terbatas,” kata Kombes Wawan.
Ia berharap, sinergi antara kepolisian, BNN, pemerintah daerah, serta masyarakat dapat terus diperkuat untuk menekan penyalahgunaan narkotika sekaligus memutus mata rantai peredarannya.(sony)


