Pekanbaru (Nadariau.com) – Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama Intel Kodam XIX Tuanku Tambusai berhasil menggagalkan upaya penjualan 45,8 ton pupuk palsu yang dipasarkan kepada petani melalui media sosial dan marketplace.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AM (32) yang diduga menjadi pelaku penjualan pupuk tidak sesuai standar mutu. Aktivitas ilegal itu diketahui telah berlangsung selama enam bulan.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Wahyu, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari patroli dan monitoring yang dilakukan Intel Kodam XIX Tuanku Tambusai di wilayah Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada 2 Oktober 2026.
“Dari hasil monitoring, petugas mengamankan satu unit mobil Mitsubishi Colt bernomor polisi BM 8005 SO yang mengangkut pupuk diduga palsu. Selanjutnya, temuan tersebut diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Riau pada 3 Oktober 2026,” kata Kombes Pol Ade Kuncoro, Kamis (05/11/2026).
Setelah menerima penyerahan perkara, penyidik Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta menguji sampel pupuk untuk memastikan kesesuaian mutu dan kualitas produk dengan keterangan pada kemasan.
Sebanyak 15 merek pupuk dijadikan sampel untuk pengujian laboratorium. Hasil pengujian yang keluar pada 20 Oktober 2026 menunjukkan kandungan berbagai jenis pupuk tersebut tidak sesuai dengan mutu dan kualitas yang tertera pada kemasan.
Berbekal hasil laboratorium tersebut, penyidik kemudian meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan melalui penerbitan laporan polisi Nomor 44 tertanggal 22 Oktober 2026.
Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik pupuk dan sopir truk yang mengangkut barang tersebut.
Namun, saat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, AN tidak memenuhi panggilan pertama. Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap keberadaan tersangka.
Pada 31 Oktober 2026, tim penyidik akhirnya berhasil mengamankan AN di rumah kerabatnya di Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
“Setelah dilakukan pencarian, alhamdulillah pada 31 Oktober penyidik berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Selanjutnya, tersangka dibawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kombes Ade.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka memperoleh pupuk dari sejumlah daerah, yakni Kota Dumai, Payakumbuh, dan Medan.
Pupuk tersebut dibeli melalui komunikasi dengan sejumlah pihak yang dikenal tersangka di media sosial, termasuk melalui marketplace Facebook.
Selanjutnya, pupuk dijual kembali kepada petani kelapa sawit. Dari setiap karung pupuk yang terjual, tersangka mengaku memperoleh keuntungan berkisar Rp50.000 hingga Rp200.000.
Adapun pupuk yang dipasarkan terdiri dari berbagai merek, di antaranya Mosfet, Mahkota Fertilizer, NPK, Merauke, SS, MgO, Ikan Paus, Metro SP-36, Nitria Urea, Villager, Euro TRD, Assimilation MP4, Mutiara, serta pupuk tanpa merek.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa 906 karung pupuk dengan kemasan 50 kilogram dari berbagai merek serta 20 karung pupuk dengan kemasan 25 kilogram.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 926 karung dengan berat keseluruhan sekitar 45,8 ton.
Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak yang menjadi pemasok sekaligus produsen pupuk tersebut.
“Kami masih mengembangkan perkara ini untuk menelusuri asal-usul pupuk dan mengungkap produsennya. Kami berharap pengembangan ini dapat mengungkap jaringan yang berada di atas tersangka,” kata Kombes Ade.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dua undang-undang.
Pertama, Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, terkait peredaran pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel sebagaimana dipersyaratkan.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Kedua, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Perlindungan Konsumen, terkait perdagangan barang yang tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang.
Ancaman pidananya berupa penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Dengan demikian, tersangka terancam hukuman maksimal 11 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar apabila terbukti bersalah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Riau menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi petani dari peredaran pupuk yang tidak sesuai standar mutu, sekaligus mencegah kerugian akibat penggunaan pupuk yang tidak memenuhi ketentuan.
Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok dan produsen pupuk palsu yang diduga berada di balik aktivitas penjualan selama enam bulan itu.(sony)


