Pekanbaru (Nadariau.com) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menggagalkan penyelundupan 5,2 kilogram sabu dari Malaysia melalui Pelabuhan Terminal Ferry Internasional Dumai.
Seorang pria asal Medan, Sumatera Utara, berinisial ZU (34), ditangkap saat membawa narkotika tersebut menggunakan koper yang telah dimodifikasi.
Tersangka diduga berperan sebagai kurir lintas negara. Untuk menjalankan aksinya, ZU dijanjikan upah sebesar Rp20 juta. Sementara itu, sabu seberat bersih 5.228,54 gram tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Medan untuk diedarkan.
Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung, mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi Direktorat Interdiksi Deputi Pemberantasan BNN RI terkait dugaan penyelundupan sabu dari Malaysia melalui Pelabuhan Dumai.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim BNNP Riau bersama tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Dumai melakukan analisis terhadap penumpang kapal MV Indomal Dynasty yang tiba dari Port Dickson, Malaysia,” ujarnya, Senin (2/11/2026).
Sekitar pukul 13.20 WIB, petugas mulai mencurigai gerak-gerik ZU setelah turun dari kapal. Kecurigaan tersebut semakin menguat setelah hasil pemindaian X-ray terhadap barang bawaannya menunjukkan adanya indikasi mencurigakan pada sejumlah sisi koper.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam dengan membongkar seluruh kompartemen koper. Hasilnya, ditemukan tujuh bungkus plastik berisi diduga sabu dengan berat bersih mencapai 5.228,54 gram.
Berdasarkan hasil interogasi awal, ZU mengaku mendapat tawaran pekerjaan dari seseorang berinisial ZA dengan iming-iming upah Rp20 juta.
Dalam menjalankan aksinya, ZU kemudian dihubungi seseorang berinisial YU untuk mengambil sabu di kawasan Bukit Bintang, Malaysia.
Di lokasi tersebut, ZU disebut bertemu dengan seseorang yang dipanggil Bos Arab. Orang tersebut diduga menyerahkan koper yang telah dimodifikasi dan berisi sabu untuk dibawa kembali ke Indonesia.
Sebelum berangkat ke Malaysia, ZU terlebih dahulu melakukan perjalanan dari Medan menuju Dumai menggunakan mobil travel. Setelah itu, ia menyeberang ke Malaysia dan kembali ke Indonesia menggunakan kapal feri dengan membawa koper berisi narkotika tersebut.
“Upaya penyelundupan terbongkar setelah koper yang dibawa pelaku terdeteksi melalui alat pemindai X-ray Bea Cukai Dumai,” terang Brigjen Christ.
Selain tujuh bungkus diduga sabu, petugas turut mengamankan satu koper berwarna abu-abu dan cokelat, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A23, paspor, serta tiket feri rute Port Dickson-Dumai.
BNNP Riau memperkirakan narkotika yang berhasil diamankan tersebut memiliki nilai ekonomi sekitar Rp7,84 miliar, dengan asumsi harga Rp1,5 juta per gram.
Selain itu, barang bukti sabu tersebut diperkirakan berpotensi merusak sekitar 26.143 jiwa apabila berhasil beredar di tengah masyarakat.
Saat ini, ZU beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor BNNP Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga berperan dalam jaringan penyelundupan narkotika lintas negara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, ZU dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(sony)


