Selasa, Oktober 27, 2026
BerandaHeadlineOperasi Sarang Narkoba, Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 35 Kg Sabu Jaringan Internasional

Operasi Sarang Narkoba, Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 35 Kg Sabu Jaringan Internasional

Pekanbaru (Nadariau.com) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggagalkan penyelundupan 35 kilogram narkotika jenis sabu yang diduga terkait jaringan internasional.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima tersangka dalam serangkaian penindakan di wilayah Riau hingga Sumatera Barat.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polda Riau memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, terutama jalur penyelundupan yang memanfaatkan wilayah pesisir sebagai pintu masuk narkoba dari luar negeri.

Kasus tersebut terungkap melalui pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba (OSN). Petugas melakukan pemantauan dan penyelidikan di sejumlah lokasi yang teridentifikasi rawan peredaran narkotika, termasuk kawasan yang menjadi sasaran pembentukan Kampung Bersih Narkoba (Bersinar).

Dari kegiatan tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai rencana penyelundupan narkotika dalam jumlah besar melalui perairan Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Kapolda Riau, Irjen Pol Arman Achdiat, menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan narkotika, mulai dari jalur masuk hingga pihak-pihak yang terlibat dalam pendistribusiannya.

“Pengungkapan besar ini merupakan komitmen berkelanjutan Polda Riau dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika, khususnya yang memanfaatkan wilayah pesisir Riau sebagai jalur masuk barang haram dari luar negeri,” kata Irjen Arman di Pekanbaru, Selasa (27/10/2026).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan dua tersangka berinisial MZH (24) dan WA (23) oleh Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kasubdit I, Kompol Herman Pelani, di Kabupaten Bengkalis, Rabu (21/10/2026).

Menurut Kombes Putu, penangkapan itu merupakan hasil penyelidikan intensif selama kurang lebih dua pekan terhadap jaringan yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika dari luar negeri.

“Setelah dilakukan penyelidikan selama lebih kurang dua minggu, tim mendapatkan informasi bahwa orang dengan ciri-ciri yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkoba tersebut sedang berada di sebuah SPBU. Tim kemudian langsung mengamankan terduga pelaku dan melakukan penggeledahan terhadap mobil yang digunakan,” jelas Kombes Putu.

Dari hasil penggeledahan kendaraan, petugas menemukan 35 bungkus besar sabu dengan berat kotor mencapai 35.000 gram atau 35 kilogram. Polisi juga menyita sabu tambahan seberat 7,4 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Setelah mengamankan MZH dan WA, penyidik melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Hasilnya, polisi menangkap tersangka berinisial SL (38) di Kabupaten Kampar, kemudian JA (51) di Kota Pekanbaru pada hari yang sama.

“Dalam pengembangan tersebut, tim mengamankan tersangka SL dan JA di hari yang sama. Keduanya berperan sebagai penerima barang tersebut dari tersangka MZH dan WA,” ungkap Kombes Putu.

Penyelidikan kemudian berlanjut ke Provinsi Sumatera Barat. Pada Jumat (23/10/2026), tim berhasil mengamankan tersangka berinisial SD (39) di Kota Payakumbuh.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, SD diduga berperan sebagai pengendali sekaligus pemesan narkotika dari luar negeri. Ia juga diduga mengatur jalur masuk narkotika dari wilayah pantai hingga pendistribusiannya melalui kurir darat.

“Tersangka SD di Payakumbuh bertindak sebagai pengendali dan pemesan narkotika tersebut dari negeri seberang serta mengatur alur masuknya barang dari wilayah pantai hingga ke kurir darat. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku dikendalikan oleh seorang pengendali utama di negeri seberang,” ujar Kombes Putu.

Dengan penangkapan SD, polisi telah mengamankan lima tersangka dalam pengungkapan jaringan peredaran 35 kilogram sabu tersebut.

Selain narkotika, penyidik turut menyita empat unit telepon seluler, satu unit sepeda motor, dua unit mobil, serta satu unit komputer tablet yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pemeriksaan laboratorium forensik dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Kombes Putu menegaskan, pihaknya masih memburu pemasok narkotika yang diduga berada di luar negeri. Penyidik juga menelusuri aset-aset milik para tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika.

“Kami juga akan memburu pemasok narkotika yang berada di negeri seberang, sekaligus menelusuri aset-aset milik para tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika. Langkah ini dilakukan untuk mengembangkan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan memutus jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tutup Kombes Putu.

Pengungkapan ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika yang memanfaatkan wilayah pesisir Riau sebagai jalur penyelundupan, sekaligus membuka jalan bagi penyidik untuk mengungkap pemasok dan pengendali utama jaringan tersebut.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer