Kamis, Oktober 22, 2026
BerandaHeadlineOperasi Sarang Narkoba, Polda Riau Sita 2,1 Kg Sabu serta 284 Catridge...

Operasi Sarang Narkoba, Polda Riau Sita 2,1 Kg Sabu serta 284 Catridge Vape Getar

Pekanbaru (Nadariau.com) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional dengan mengamankan seorang pria berinial IK (51) dengan barang bukti lebih dari 2 kilogram serta 284 catridge yang diduga mengandung etomidate di Kota Pekanbaru.

Dalam pengungkapan yang dilakukan di Jalan Hang Jebat I, Kecamatan Sail, pada Senin (5/10/2026),

Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Prabowo Subianto melalui Bapak Kapolri, serta arahan Bapak Kapolda Riau untuk memberantas peredaran Narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu dan catridge yang diduga mengandung cairan etomidate di wilayah Kecamatan Sail, Pekanbaru.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi orang yang diduga terlibat,” Kata Kombes Putu.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai ciri-ciri dan alamat terduga pelaku. Tim kemudian bergerak menuju rumah terduga pelaku di Jalan Hang Jebat I. Operasi tersebut dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau Kompol Herman Pelani. Setibanya di lokasi, petugas mengamankan IK yang berada di dalam rumahnya.

“Dengan didampingi seorang saksi, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di kamar terduga pelaku. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan dua bungkus plastik hitam yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” terangn Putu.

Kedua bungkus tersebut memiliki berat kotor masing-masing 1.053 gram dan 1.059 gram. Dengan demikian, total berat kotor sabu yang disita mencapai 2.112 gram atau sekitar 2,1 kilogram.

Selain sabu, petugas juga menemukan 284 catridge yang diduga mengandung etomidate. Polisi turut menyita satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas terduga pelaku.

“Seluruh barang bukti bersama IK kemudian dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka serta menindaklanjuti pemeriksaan barang bukti melalui laboratorium forensik,” jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan IK mengaku menerima barang-barang tersebut dari dua orang berinisial D dan A. Keterangan itu menjadi salah satu petunjuk yang didalami penyidik untuk menelusuri asal-usul barang terlarang sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kombes Putu menambahkan, sabu tersebut diduga berasal dari negara tetangga.

“Pelaku menampung narkotika sebelum mengedarkannya kembali, termasuk melalui penjualan secara eceran. Barang ini dari Negara Tetangga, jadi setelah barang sampai, disimpan di tempat pelaku,” tambahnya.

Petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. Polisi juga mendalami peran masing-masing pihak, termasuk menelusuri jalur distribusi dan kemungkinan adanya pemasok lain.

“Dua orang berinisial D dan A sudah kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO kami, kami akan menelusuri asal barang haram ini hingga ke akarnya,” tutup Kombes Putu.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer