Pekanbaru (Nadariau.com) – Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat bertekad mengubah kampung-kampung narkoba di Provinsi Riau menjadi kawasan yang bermanfaat bagi masyarakat dan bersih dari narkoba atau dikenal dengan istilah Kampung Bersinar (Bersih Narkoba).
Komitmen tersebut menjadi salah satu prioritas utama Arman selama memimpin Polda Riau. Ia menegaskan, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya dengan menangkap pengguna dan pengedar di tingkat bawah, tetapi harus menyasar bandar besar hingga jaringan internasional.
Hal itu disampaikan Arman dalam konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan sabu seberat 46,93 kilogram di Mapolda Riau, Selasa (20/10/2026).
“Target utama saya sebagai Kapolda Riau adalah mengubah kampung-kampung narkoba menjadi kampung yang bermanfaat bagi warga, masyarakat, dan pemerintah. Ini menjadi prioritas kami untuk menghilangkan narkoba di Provinsi Riau,” kata Irjen Arman.
Menurutnya, upaya memberantas peredaran narkoba di Riau membutuhkan kerja sama seluruh elemen, mulai dari TNI-Polri, tokoh masyarakat, pemerintah daerah, hingga organisasi antinarkoba.
Selama ini, Polda Riau telah beberapa kali melaksanakan operasi gabungan untuk menertibkan kawasan yang terindikasi menjadi pusat peredaran narkoba, khususnya di Kota Pekanbaru dan sejumlah wilayah lainnya di Riau.
Arman menyebut, pengungkapan sabu seberat 46,93 kilogram yang dipaparkan dalam konferensi pers tersebut merupakan bagian dari rangkaian upaya penindakan yang dilakukan tim Ditresnarkoba Polda Riau sejak 2 Oktober 2026.
Ia menegaskan, penyidik tidak akan berhenti pada penangkapan para kurir. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang memiliki peran lebih besar dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Jangan hanya di level bawah, seperti pengedar dan pengguna. Kami akan mengejar tokoh-tokoh besarnya. Ini merupakan jaringan yang harus diwaspadai, termasuk jaringan internasional,” ujarnya.
Irjen Arman juga meminta masyarakat dan insan pers memahami bahwa terdapat sejumlah informasi yang belum dapat disampaikan kepada publik karena masih berkaitan dengan kepentingan penyidikan dan pengembangan jaringan.
Dalam pengungkapan tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Riau menyita sabu dengan berat total 46.934,16 gram atau sekitar 46,93 kilogram.
Jika dikonversikan ke nilai rupiah, barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp84,49 miliar. Dari jumlah narkotika yang berhasil diamankan, polisi memperkirakan sekitar 500 ribu jiwa dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Irjen Arman menegaskan, pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga dengan memperkuat langkah pencegahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang terdampak penyalahgunaan narkoba.
Menurutnya, masyarakat yang telah terjerumus sebagai pengguna maupun mereka yang terdampak peredaran narkotika membutuhkan perhatian agar dapat kembali menjalani kehidupan yang lebih baik.
Karena itu, Polda Riau akan memperkuat sinergi dengan tokoh masyarakat, TNI, pemerintah daerah, dan berbagai pihak lainnya untuk mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan produktif.
“Kami sepakat bersama tokoh masyarakat, TNI-Polri, dan pemerintah daerah untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Saya nyatakan perang terhadap narkoba di Provinsi Riau,” tegasnya.
Ia memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran narkotika di wilayah Riau.
Irjen Arman pun mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Dengan kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, ia berharap kampung-kampung yang selama ini dikenal sebagai kawasan peredaran narkoba dapat bertransformasi menjadi lingkungan yang produktif, aman, dan memberikan manfaat bagi warga.
“Terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu. Pemberantasan narkoba ini harus dilakukan bersama-sama dan dicari sampai ke akar-akarnya,” tutup Kapolda.(sony)


