Pekanbaru (Nadariau.com) – Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 46,93 kilogram dengan nilai mencapai Rp84,5 miliar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang kurir berinisial AF (32) dan NS (32), yang salah satunya diduga merupakan oknum anggota TNI aktif.
Kedua tersangka diketahui merupakan warga Binjai, Sumatera Utara. Oknum prajurit TNI tersebut diketahui bertugas di salah satu Komando Distrik Militer (Kodim) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Kapolda Riau, Irjen Pol Arman Achdiat, mengatakan kedua tersangka ditangkap oleh personel Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau di Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita tiga koper yang digunakan untuk membawa puluhan kilogram sabu tersebut.
“Barang bukti yang kita sita ada 46,93 kilogram. Kalau diuangkan, nilainya setara dengan sekitar Rp84,5 miliar,” kata Irjen Arman, Selasa (20/10/2026).
Menurut Arman, pengungkapan ini menjadi langkah penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Dengan menggagalkan peredaran sabu dalam jumlah besar tersebut, aparat diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 500 ribu orang dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui jalur laut di Dumai, Provinsi Riau. Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap lebih jauh jaringan yang terlibat dalam penyelundupan narkotika lintas negara itu.
Sementara itu, Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) Tuanku Tambusai, Kolonel Yudi Wahyudi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap prajurit TNI yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Ia memastikan setiap prajurit yang terbukti terlibat akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap anggota yang terbukti terlibat akan ditindak tegas secara profesional dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kolonel Yudi.
Ia mengungkapkan, salah satu tersangka merupakan anggota TNI yang bertugas di salah satu Kodim di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Saat ini, oknum prajurit tersebut telah ditahan di sel Pomdam Tuanku Tambusai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terkait sanksi yang akan dijatuhkan, Yudi menyebut pemecatan dari dinas militer dapat menjadi salah satu konsekuensi apabila pelanggaran yang dilakukan terbukti melalui proses peradilan.
“Sesuai dengan ancamannya, mungkin dipecat, tapi mohon dapatnya rekan-rekan media kita hormati proses peradilannya,” ungkapnya.
Polda Riau bersama unsur terkait terus berupaya memberantas jaringan narkotika guna mencegah masuk dan beredarnya barang haram tersebut di tengah masyarakat, khususnya di Provinsi Riau.(sony)


