Pekanbaru (Nadariau.com) – Polresta Pekanbaru kembali menggelar razia di kawasan Kampung Narkoba Jalan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (17/10/2026) siang.
Dalam razia tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RM (47) serta menyita sabu seberat 19,42 gram, ganja kering 0,59 gram, dan sejumlah senjata tajam.
Operasi yang dipimpin langsung Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Ronny Riantoko Eppang bersama Kasat Narkoba AKP Noki Loviko itu menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Petugas melakukan penyisiran dan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang dicurigai. Penelusuran kemudian berlanjut hingga ke kawasan Gang Ubudiyah.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Selain sabu dan ganja, petugas turut menyita bong atau alat isap sabu, satu bal plastik, ratusan plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, serta sejumlah senjata tajam.
RM beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan urine, RM diketahui positif mengandung metamfetamin, zat yang terkandung dalam narkotika jenis sabu.
Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap asal-usul narkotika yang ditemukan, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran barang terlarang tersebut.
Razia ini merupakan bagian dari upaya Polresta Pekanbaru menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri dalam memberantas kawasan rawan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Kegiatan tersebut juga menjadi langkah berkelanjutan untuk menekan peredaran narkoba sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari ancaman narkotika.
Polresta Pekanbaru turut mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal.
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku serta mencegah kawasan permukiman dimanfaatkan sebagai tempat peredaran narkotika.(sony)


