Pekanbaru (Nadariau.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka AA dalam kasus dugaan jual-beli lahan kawasan hutan untuk perambahan ilegal di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Aziz Muslim, menolak gugatan tersebut dalam putusan yang dibacakan pada Senin (12/10/2026). Dengan demikian, proses hukum yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau terhadap AA dinyatakan sah dan penyidikan perkara akan terus berlanjut.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan putusan tersebut saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2026).
“Gugatan pemohon (tersangka AA, red) ditolak oleh hakim,” kata Ade.
Ia menegaskan, penyidik akan melanjutkan proses penyidikan terhadap AA hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
“Penyidikan lanjut terus,” tegasnya.
Gugatan praperadilan itu diajukan AA terhadap Direktur Reskrimsus Polda Riau cq penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau. Perkara tersebut terdaftar di PN Pekanbaru pada 18 September 2026 dengan nomor 22/Pid.Pra/2026/PN Pbr.
Gugatan itu berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka dan pelaksanaan upaya paksa. Sidang perdana digelar pada 2 Oktober 2026 dengan dipimpin hakim tunggal Aziz Muslim. Selama persidangan, kedua belah pihak mengajukan bukti surat atau dokumen serta menghadirkan saksi untuk mendukung argumentasi masing-masing.
Namun, dalam putusannya, hakim menolak permohonan AA. Putusan tersebut membuat proses penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Riau tetap berlanjut.
Kasus ini bermula dari dugaan aktivitas perambahan kawasan hutan di area Koperasi Ikatan Keluarga Rantau Bais Maju (IKRAM), Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil.
Perkara tersebut terungkap setelah pengurus koperasi melaporkan dugaan aktivitas mencurigakan pada 11 Agustus 2026. Mereka mencurigai adanya pengoperasian alat berat secara ilegal untuk membuka lahan di kawasan hutan kemasyarakatan yang berada dalam area koperasi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan kepolisian turun ke lokasi dan menemukan satu unit alat berat jenis ekskavator merek Hitachi yang sedang digunakan untuk membuka lahan tanpa izin. Polisi juga mengamankan operator alat berat tersebut.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni CWH dan AA. Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas jual-beli lahan kawasan hutan secara ilegal serta memfasilitasi perambahan kawasan tersebut.
Dalam perkara ini, CWH diduga sebagai pihak pembeli yang menguasai lahan, sedangkan AA diduga sebagai pihak penjual yang memperjualbelikan lahan kawasan hutan tanpa hak atau izin resmi.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan AA, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau kini melanjutkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan berikutnya hingga proses pemberkasan rampung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(sony)


