Pekanbaru (Nadariau.com) – Polresta Pekanbaru kembali menggelar razia di dua kawasan rawan peredaran narkoba, yakni Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam, Kota Pekanbaru, Senin (12/10/2026).
Dalam razia tersebut, petugas mengamankan dua orang berinisial IR dan AF yang dinyatakan positif metamfetamin berdasarkan hasil pemeriksaan urine.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, mulai dari sabu, ganja kering, alat isap sabu, hingga senjata tajam.
Operasi ini dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, dengan melibatkan personel gabungan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, Ditresnarkoba Polda Riau, Tim Raga, Sat Samapta, Sat Intelkam, Sie Propam, dan Sie Humas Polresta Pekanbaru.
Razia tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
AKP Noki Loviko mengatakan, petugas menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap orang-orang yang berada di lokasi sasaran operasi.
“Razia ini merupakan upaya kami untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, khususnya di kawasan yang menjadi sasaran kegiatan. Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga terlibat,” kata AKP Noki.
Dari hasil pemeriksaan urine, IR dan AF dinyatakan positif metamfetamin. Keduanya selanjutnya menjalani penanganan lebih lanjut oleh petugas.
Dari IR, polisi mengamankan satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna biru dongker. Sementara itu, tidak tercatat adanya barang bukti yang diamankan dari AF.
Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di kawasan Pangeran Hidayat. Barang bukti tersebut berupa satu plastik klip bening berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,17 gram, satu plastik klip bening berisi diduga ganja kering dengan berat kotor 2,82 gram, dua alat isap sabu atau bong, serta tiga senjata tajam.
Usai pelaksanaan razia, Polresta Pekanbaru akan menggelar perkara untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya. Polisi juga berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) dan jaksa penuntut umum (JPU) guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Polresta Pekanbaru menegaskan upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan, khususnya di kawasan yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan dan peredaran narkotika, demi menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.(sony)


