Pekanbaru (Nadariau.com) – Niat membeli minuman di sebuah warung di Jalan Lembah Damai, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru, justru berujung perkara pencurian.
Namun, perkara tersebut akhirnya dihentikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Perkara tersebut melibatkan Rangga Saputra alias Rangga dan Muhammad Aidil Fahmi alias Amoy. Keduanya sempat menjalani penahanan selama hampir dua bulan sebelum akhirnya mendapatkan penghentian perkara berdasarkan kesepakatan perdamaian dengan korban.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Marlambson Carel Williams melalui Kepada Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Pidum Marulitua Johannes Sitanggang, mengatakan terdapat dua perkara yang dihentikan melalui mekanisme RJ. Perkara pertama terkait dugaan pencurian sebagaimana Pasal 476 KUHP yang melibatkan Rangga.
Sedangkan perkara kedua melibatkan Muhammad Aidil Fahmi yang disangkakan melanggar Pasal 591A terkait dugaan penadahan.
“Pada hari ini Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah menghentikan dua perkara melalui mekanisme restorative justice,” kata Maruli didampingi Kasi Intelijen Mey Ziko, Kasubsi Penuntutan dan Eksekusi, Dolly Arman Hutapea dan Jaksa fasilitator Linda Yanti, Jumat (2/10).
Peristiwa tersebut bermula pada Rabu (15/7) sekitar pukul 04.15 WIB. Saat itu, Rangga bersama Muhammad Aidil Fahmi berboncengan menggunakan sepeda motor dengan tujuan mengisi bahan bakar minyak (BBM).
Setelah mengisi BBM, keduanya dalam perjalanan pulang. Rangga kemudian meminta Aidil berhenti di sebuah warung di Jalan Lembah Damai dengan alasan hendak membeli minuman.
Aidil menunggu di atas sepeda motor di pinggir jalan, sementara Rangga masuk ke warung.
Namun, setibanya di warung, Rangga melihat pintu depan masih terbuka. Di dalam warung terdapat seorang penjaga yang sedang tertidur.
Rangga kemudian melihat dua unit telepon seluler (ponsel) di etalase dan atas meja serta uang yang disimpan di dalam sebuah kaleng. Dari situlah muncul niat untuk mengambil barang-barang tersebut.
Rangga kemudian mengambil dua unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp1,4 juta. Setelah itu, ia keluar dari warung dan kembali menemui Aidil yang menunggu di atas sepeda motor.
Keduanya kemudian meninggalkan lokasi. Saat dalam perjalanan, Rangga baru memberitahukan kepada Aidil bahwa dirinya bukan membeli minuman, melainkan mengambil dua ponsel dan uang dari dalam warung karena penjaga sedang tertidur.
Setibanya di rumah Aidil, hasil pencurian tersebut kemudian dibagi. Rangga menyerahkan satu unit ponsel merek Tecno Vova 5 warna biru dongker dan uang Rp500 ribu kepada Aidil.
Sementara Rangga membawa satu unit ponsel Infinix Smart 20 warna Shadow Black serta uang Rp900 ribu. Uang tersebut kemudian digunakan Rangga untuk membayar cicilan sepeda motor.
Akibat peristiwa tersebut, korban Ananda Suhada mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.
Maruli menjelaskan, penghentian perkara dilakukan setelah para pihak mencapai kesepakatan perdamaian. Proses tersebut dilakukan melalui mediasi yang melibatkan korban, penyidik, tokoh adat, serta keluarga tersangka.
“Korban meminta agar uang sebesar Rp1,4 juta dan dua unit handphone dikembalikan. Barang bukti berupa handphone dikembalikan kepada korban, sedangkan uang Rp1,4 juta dikembalikan melalui keluarga para tersangka,” jelas mantan Kasi Pidum Kejari Bengkalis.
Menurut Maruli, proses penghentian perkara juga telah melalui mekanisme internal kejaksaan secara berjenjang hingga memperoleh persetujuan pimpinan. Setelah itu, pihaknya mengajukan permohonan penetapan kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
“Sudah mendapat penetapan. Sebelum meminta penetapan, kami mengajukan proses secara berjenjang kepada pimpinan. Setelah disetujui, kami mengajukan penetapan ke pengadilan dan Pengadilan Negeri Pekanbaru mengabulkan penetapan tersebut,” ungkap Maruli.
Marulitua menyebut kedua tersangka sebelumnya menjalani penahanan hampir dua bulan, baik pada tahap penyidikan maupun saat perkara berada di Kejari Pekanbaru.
Setelah perkara dihentikan melalui RJ dan keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Rangga menyampaikan terima kasih kepada Kejari Pekanbaru.
“Saya berterima kasih kepada Kejaksaan telah melakukan RJ saya dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ujar Rangga.
Hal senada disampaikan Aidil. Ia mengaku berterima kasih atas persetujuan RJ dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
“Saya berterima kasih kepada Kejaksaan (Negeri) Pekanbaru yang telah menyetujui RJ saya. Saya tidak akan mengulangi kejadian ini lagi dan saya akan berbuat baik,” katanya.(sony)


