Selasa, September 29, 2026
BerandaHeadlinePelanggaran Tak Pakai Helm Melonjak, Satlantas Polresta Pekanbaru Gencarkan Teguran Simpatik

Pelanggaran Tak Pakai Helm Melonjak, Satlantas Polresta Pekanbaru Gencarkan Teguran Simpatik

Pekanbaru (Nadariau.com) – Satlantas Polresta Pekanbaru terus menggencarkan edukasi dan penertiban terhadap pengendara sepeda motor yang mengabaikan keselamatan berlalu lintas.

Salah satunya melalui kegiatan imbauan dan teguran simpatik yang digelar di kawasan Jalan Pramuka–Sembilang, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Selasa (29/9/2026) mulai pukul 09.00 WIB.

Dalam kegiatan tersebut, personel Satlantas menyasar pengguna jalan, khususnya pengendara maupun penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm.

Langkah tersebut dilakukan sebagai respons atas masih tingginya pelanggaran lalu lintas, terutama penggunaan helm, yang dinilai menjadi salah satu aspek penting dalam mencegah fatalitas ketika terjadi kecelakaan.

Data Satlantas Polresta Pekanbaru menunjukkan pelanggaran tidak menggunakan helm mengalami peningkatan dalam tiga bulan terakhir. Pada Juni tercatat 64 pelanggaran. Jumlah tersebut meningkat menjadi 122 pelanggaran pada Juli dan kembali melonjak menjadi 202 pelanggaran pada Agustus.

Kondisi itu menjadi perhatian jajaran Satlantas Polresta Pekanbaru untuk terus meningkatkan kegiatan edukasi dan teguran langsung kepada masyarakat.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru menegaskan, penggunaan helm berstandar nasional Indonesia (SNI) bukan sekadar untuk menghindari penindakan polisi, tetapi merupakan bagian penting dari upaya melindungi keselamatan pengendara.

“Penggunaan helm SNI adalah hal yang mutlak dan wajib bagi setiap pengendara maupun penumpang roda dua. Helm diciptakan bukan sekadar untuk menghindari petugas di lapangan, melainkan sebagai pelindung utama nyawa pengendara dari risiko fatalitas saat terjadi kecelakaan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, kepala merupakan salah satu bagian tubuh yang sangat rentan mengalami cedera serius ketika terjadi kecelakaan sepeda motor. Karena itu, penggunaan helm yang memenuhi standar dan terpasang dengan benar menjadi langkah sederhana namun penting untuk mengurangi risiko cedera fatal.

Satlantas Polresta Pekanbaru juga mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan hukum terkait kewajiban penggunaan helm.

Mengacu pada Pasal 106 ayat (8) jo Pasal 291 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengendara sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm yang memenuhi standar SNI.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

“Kami mengimbau dengan sangat kepada seluruh masyarakat pengendara roda dua, baik untuk perjalanan jarak jauh maupun jarak dekat, meskipun hanya ke warung atau minimarket dekat rumah, tetap wajib menggunakan helm SNI demi keselamatan diri sendiri,” pungkasnya.

Kegiatan teguran simpatik tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Salah seorang warga Rumbai, Rahmat (42), menilai edukasi langsung dari kepolisian penting dilakukan karena masih ditemukan pengendara yang menganggap penggunaan helm tidak terlalu diperlukan ketika menempuh perjalanan dekat.

“Kami sangat mendukung kegiatan polisi hari ini. Di jalur Rumbai sini memang masih banyak warga yang kalau keluar rumah naik motor asal jalan saja tanpa helm, padahal lalu lintas jalan raya cukup kencang dan ramai. Teguran langsung seperti ini sangat bagus untuk mengingatkan warga bahwa bahaya di jalan tidak melihat jarak jauh atau dekat,” ujar Rahmat.

Satlantas Polresta Pekanbaru berharap kegiatan edukasi dan teguran simpatik yang dilakukan secara rutin dapat meningkatkan kesadaran serta kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

Dengan meningkatnya kepatuhan terhadap penggunaan helm SNI, diharapkan risiko cedera berat maupun fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Pekanbaru dapat terus ditekan.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer