Pekanbaru (Nadariau.com) – Seorang pria berusia 45 tahun berinisial AR nekat mencuri sebuah Aki mobil saat melintas di Jalan Bandeng III, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Minggu (20/09/2026).
Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini nekat mencuri Aki tersebut lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Akibatnya dia harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Kapolsek Rumbai AKP Budi Rahmadi melalui Kanit Reskrim IPTU Rafles Simon mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi saat korban sedang melakukan transaksi pembelian satu unit aki mobil merek GS di depan rumahnya.
“Ketika korban sedang melakukan transaksi, pelaku melintas di lokasi dan kemudian mengambil aki yang berada di depan mobil Datsun,” kata IPTU Rafles, Senin (21/09/2026).
Setelah berhasil mengambil aki tersebut, pelaku langsung melarikan diri. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.181.000.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rumbai. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Saat ini pelaku dan barang bukti satu unit aki mobil merek GS sudah diamankan di Mapolsek Rumbai untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(sony)


