Rabu, September 16, 2026
BerandaHeadlineBerkas Resmi Masuk PN Pekanbaru, Larshen Yunus Hadapi Sidang Perdana 17 September

Berkas Resmi Masuk PN Pekanbaru, Larshen Yunus Hadapi Sidang Perdana 17 September

Pekanbaru (Nadariau.com) – Perkara dugaan tindak pidana yang menjerat Larshen Yunus Naek Simamora memasuki babak baru. Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Kamis (17/09/2026).

Berdasarkan penelusuran pada situs resmi PN Pekanbaru di laman https://sipp.pn-pekanbaru.go.id/, berkas perkara tercatat telah dilimpahkan pada Jumat (11/09/2026).

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Mey Ziko membenarkan pelimpahan tersebut.

Dikatakan Ziko, pelimpahan berkas perkara ke pengadilan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima kewenangan penanganan perkara berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian atau tahap II.

“Sidang pertama Kamis, 17 September 2026,” ujar Mey Ziko, Rabu (16/9).

Dengan dilimpahkannya berkas perkara ke PN Pekanbaru, proses hukum terhadap Larshen Yunus kini memasuki tahapan persidangan. Pokok perkara selanjutnya akan diperiksa dan diuji di hadapan majelis hakim sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Agenda sidang perdana itu pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU,” tegas Ziko.

Larshen Yunus merupakan aktivis yang dikenal publik dan kerap menyebut dirinya sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Riau.

*Berawal dari Laporan Warga*

Perkara ini bermula dari laporan seorang warga berinisial MM yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp35 juta.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Pada 24 Desember 2025, korban berinisial MM berupaya meminta agar pemberitaan yang telah terbit mengenai dirinya dan keluarganya dapat dihapus atau diturunkan.

“Dalam proses tersebut, korban kemudian diminta menyerahkan sejumlah uang. Pada 26 Desember 2025, korban mentransfer uang sebesar Rp35 juta ke rekening Bank BRI atas permintaan seseorang berinisial AP,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah belum lama ini.

Namun, setelah uang ditransfer, pemberitaan yang dijanjikan akan dihapus ternyata tetap tayang. Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pekanbaru.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit telepon genggam, dokumen rekening koran Bank BRI, formulir pembukaan rekening tabungan Bank BRI, formulir perubahan data rekening, tangkapan layar pemberitaan media online, 10 lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta bukti transfer Bank BCA senilai Rp35 juta tertanggal 26 Desember 2025.

AKP Anggi menjelaskan, tersangka Larshen Yunus memenuhi panggilan penyidik pada Senin (15/6). Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik menerbitkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan.

Sebelum perkara dilimpahkan ke PN Pekanbaru, Larshen Yunus sempat mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Permohonan tersebut mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan penyidik Polresta Pekanbaru.

PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut dalam perkara Nomor 101/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel. Putusan dibacakan hakim tunggal Issabela Samalina pada Rabu, 22 Juli 2026.

Dengan dimulainya persidangan di PN Pekanbaru, seluruh pokok perkara akan diuji melalui proses persidangan. Larshen Yunus tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer