Pekanbaru (Nadariau.com) – Seorang pemuda berinisial MG (19) jadi bulan-bulanan massa setelah tertangkap tangan hendak mencuri di sebuah kamar kos di Jalan Patria Sari II, Kelurahan Umban Sari Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Minggu (14/09/2026).
Kapolsek Rumbai AKP Budi Rahmadi melalui Kanit Reskrim IPTU Rafles Simon mengatakan, aksi pelaku diketahui korban Atma Ade Lifa saat dia terbangun lantran mendengar suara pintu kamar terhempas.
Saat membuka mata, dia kaget melihat ada orang yang tidak dikenali berada di dalam kamarnya.
Melihat itu, korban spontan langsung menangkap pelaku sambil berteriak maling.
Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar. Massa yang berdatangan kemudian membantu menangkap dan menghajar pelaku.
Beruntung, tim opsnal polsek Rumbai yang mengetahui insiden itu segera datang ke lokasi kejadian dan langsung mengamankan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya.
“Dia juga mengaku sudah melakukan aksi yang sama di beberapa tempat lainnya,” kata IPTU Rafles, Rabu (16/09/2026).
Akibat perbuatannya, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Tersangka dijerat lima tahun penjara sesuai pasal 362 KUHPidana,” tutup Kanit.(sony)


