Selasa, September 15, 2026
BerandaHeadlineNama Dicatut, Kajati Riau Ungkap Nomor yang Digunakan Pelaku Penipuan

Nama Dicatut, Kajati Riau Ungkap Nomor yang Digunakan Pelaku Penipuan

Pekanbaru (Nadariau.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau maupun pejabat di lingkungan Kejati Riau.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya potensi penyalahgunaan nama dan jabatan pejabat Kejaksaan untuk meyakinkan masyarakat melalui berbagai sarana komunikasi, seperti telepon, pesan singkat, WhatsApp, maupun media sosial.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, meminta masyarakat tidak mudah percaya apabila menerima komunikasi dari seseorang yang mengaku sebagai Kajati Riau atau pejabat Kejaksaan, terutama jika dalam komunikasi tersebut terdapat permintaan sejumlah uang, hadiah, bantuan, ataupun data pribadi.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak langsung percaya apabila ada pihak yang mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau maupun pejabat Kejaksaan lainnya, kemudian meminta uang, bantuan, hadiah, ataupun data pribadi. Masyarakat perlu memastikan terlebih dahulu kebenaran informasi tersebut melalui kanal resmi Kejaksaan,” ujar Zikrullah.

Menurutnya, modus penipuan dengan mencatut nama pejabat atau institusi dapat merugikan masyarakat sekaligus mencoreng nama baik institusi Kejaksaan.

Karena itu, masyarakat diminta tidak memberikan uang ataupun data pribadi kepada pihak yang menghubungi dengan mengatasnamakan pejabat Kejati Riau sebelum dilakukan verifikasi.

Zikrullah juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap nomor telepon yang mengatasnamakan pejabat Kejati Riau.

Dalam imbauan yang disampaikan Kejati Riau, tercantum nomor 0813-3295-644 yang disebut digunakan untuk mengatasnamakan Kajati Riau serta 0877-6804-0457 yang mengatasnamakan Kasi Penkum Kejati Riau.

“Masyarakat juga kami minta segera melaporkan apabila menerima pesan atau telepon yang mencurigakan. Jangan memberikan celah kepada pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memanfaatkan nama baik institusi Kejaksaan,” katanya.

Untuk melaporkan indikasi penipuan tersebut, masyarakat dapat menghubungi Hotline Kejati Riau di nomor 0897-1226-6666.

Kejati Riau mengajak masyarakat bersama-sama menjaga nama baik institusi Kejaksaan dengan meningkatkan kewaspadaan serta selalu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi atau komunikasi yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer