Minggu, September 6, 2026
BerandaHeadlinePolda Riau Bongkar Perambahan 111,77 Hektare Mangrove Dumai, 1 Tersangka Diciduk

Polda Riau Bongkar Perambahan 111,77 Hektare Mangrove Dumai, 1 Tersangka Diciduk

Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap dugaan perambahan kawasan lindung mangrove seluas 111,77 hektare di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Kawasan yang masuk dalam ekoton mangrove tersebut diduga dibuka dan dipersiapkan untuk dijadikan areal perkebunan. Dalam aktivitas tersebut, pelaku diduga menggunakan alat berat jenis ekskavator untuk melakukan pembukaan dan pembersihan lahan.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menetapkan seorang pria berinisial N alias B sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima informasi mengenai adanya aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan Desa Mekar Sari Kampung Tengah, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan. Petugas yang turun ke lokasi menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan serta satu unit alat berat jenis ekskavator.

“Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan adanya pembukaan akses, pembangunan tanggul, penumbangan tanaman serta pembagian lahan,” kata Kombes Pol Ade Kuncoro, Minggu (6/9/2026).

Untuk memastikan status dan luas kawasan yang dibuka, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) bersama unsur UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bagan Siapiapi serta pihak terkait lainnya.

Hasil pemetaan dan pemeriksaan lapangan menunjukkan, lahan yang telah digarap atau dilakukan land clearing mencapai 111,77 hektare.

Ironisnya, lahan tersebut berada di kawasan lindung mangrove atau ekoton mangrove yang memiliki fungsi penting bagi keberlangsungan ekosistem pesisir.

Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Riau telah memeriksa sembilan orang saksi dan dua orang ahli.

“Dua ahli yang diperiksa terdiri dari ahli pemetaan dan kehutanan serta ahli hukum pidana,” ujar Ade.

Setelah mengumpulkan keterangan saksi, ahli serta alat bukti lainnya, penyidik akhirnya menetapkan N alias B sebagai tersangka.

Kombes Ade menjelaskan, tersangka diduga membawa dan menggunakan alat berat untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi perizinan berusaha.

“Selain satu unit ekskavator, kami turut mengamankan sejumlah dokumen dan hasil pemetaan yang berkaitan dengan dugaan kegiatan ilegal tersebut sebagai barang bukti,” jelasnya.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan serta ketentuan terkait pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Kombes Ade menegaskan, proses penyidikan masih dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Pengungkapan kasus tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Polda Riau dalam menjalankan program Green Policing yang digagas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan.

Program tersebut mengintegrasikan penegakan hukum dengan upaya pencegahan kerusakan lingkungan serta perlindungan terhadap ekosistem yang memiliki fungsi strategis.

Melalui pendekatan tersebut, Polda Riau tidak hanya melakukan penindakan terhadap dugaan kejahatan lingkungan, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan dan pengawasan terhadap kawasan yang memiliki nilai ekologis tinggi, termasuk kawasan mangrove.

Kawasan mangrove dan ekoton mangrove memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan. Mangrove berfungsi sebagai benteng alami wilayah pesisir, membantu melindungi daratan dari abrasi serta menjadi salah satu penyimpan karbon.

Sementara itu, ekoton mangrove merupakan zona transisi yang berfungsi sebagai kawasan penyangga sekaligus menjaga konektivitas dan keberlanjutan keanekaragaman hayati antarekosistem.

Polda Riau mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kawasan lingkungan dan segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum serta berpotensi merusak kawasan hutan maupun ekosistem mangrove.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer