Pekanbaru (Nadariau.com) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau mengikuti secara virtual kegiatan Pemaparan Hasil Akhir Tim Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik Bidang Pemasyarakatan yang digelar Sekretaris Jenderal, Rabu (2/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung melalui Zoom Meeting tersebut diikuti jajaran Kanwil Ditjenpas Riau bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kanwil Ditjenim) Riau dari ruang rapat Kakanwil.
Kegiatan dibuka oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Dalam arahannya, Menteri menekankan pentingnya penguatan tata kelola sekaligus peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pemasyarakatan dan imigrasi.
Pemaparan hasil evaluasi tersebut menjadi momentum untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh, sehingga seluruh layanan dapat berjalan sesuai standar dengan mengedepankan profesionalitas, integritas, transparansi dan akuntabilitas.
Dalam pemaparan hasil evaluasi, Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi, Ida Asep Somara, mengungkapkan sejumlah temuan terkait tata kelola pelayanan publik bidang pemasyarakatan.
Evaluasi mencakup pemetaan layanan, standar operasional prosedur (SOP), distribusi kewenangan hingga layanan yang dinilai membutuhkan prioritas perbaikan.
Dari total 52 layanan pemasyarakatan, sebanyak 47 layanan telah memiliki dokumen SOP, sedangkan lima layanan masih memerlukan penyusunan standar prosedur.
Evaluasi juga memberikan perhatian khusus terhadap sejumlah layanan prioritas, yakni layanan Asimilasi, Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB), Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), serta Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Pembenahan diarahkan agar pelayanan dapat diberikan secara lebih tepat, transparan, konsisten dan tepat waktu, sekaligus memiliki mekanisme pengendalian yang berbasis risiko.
Untuk mempercepat implementasi hasil evaluasi, tim menyiapkan sejumlah langkah tindak lanjut dalam jangka waktu 30 hari.
Beberapa langkah tersebut meliputi penguatan standar waktu pelayanan atau Service Level Agreement (SLA) untuk layanan hak integrasi, pendelegasian kewenangan berbasis risiko, penerapan standar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) berbasis bukti, serta percepatan dan pengendalian proses Litmas.
Selain itu, penguatan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) juga menjadi perhatian melalui pengembangan mobile apps, dashboard monitoring, layanan informasi mandiri, hingga penguatan pengendalian integritas dan keterlacakan data.
Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem pelayanan yang tidak hanya cepat dan mudah diakses, tetapi juga memiliki kepastian proses serta dapat dipertanggungjawabkan.
Keikutsertaan Kanwil Ditjenpas Riau dalam kegiatan evaluasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat pemahaman sekaligus kesiapan jajaran untuk menindaklanjuti hasil evaluasi di lingkungan pemasyarakatan.
Kanwil Ditjenpas Riau berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan kualitas tata kelola dan pelayanan publik melalui pembenahan yang dilakukan secara berkelanjutan.
Upaya tersebut diharapkan mampu mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang semakin profesional, responsif, berintegritas, modern dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian serta kemudahan pelayanan bagi masyarakat.
Dengan evaluasi yang dilakukan secara menyeluruh dan tindak lanjut yang terukur, perbaikan pelayanan pemasyarakatan diharapkan tidak berhenti pada dokumen evaluasi, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan warga binaan pemasyarakatan.(sony)


