Kamis, September 3, 2026
BerandaHeadlineRemaja di Rumbai Dirampok Teman Kencan Usai Kenalan Melalui Aplikasi Sesama Jenis

Remaja di Rumbai Dirampok Teman Kencan Usai Kenalan Melalui Aplikasi Sesama Jenis

Pekanbaru (Nadariau.com) – Aplikasi pesan yang digunakan untuk pasangan sesama jenis memakan korban.

Seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) setelah diajak kencan sama pasangan sesama jenisnya di kawasan Jalan Lingkar Danau Buatan, Kelurahan Sungai Ambang, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru, Kamis (09/07/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban berinisial SH (16) kehilangan satu unit telepon seluler (HP) iPhone 14 Plus senilai sekitar Rp18 juta.

Polisi kemudian berhasil menangkap enam orang pelaku masing-masing berinisial AP (21), MR (18), RV (23), MS (18), RD (24), dan AD (21).

IMG_20260902_201927

Kapolsek Rumbai AKP Budi Rahmadi melalui Kanit Reskrim Iptu Rafles Simon mengatakan, kajadian tersebut berawal saat korban mengenal salah satu pelaku melalui aplikasi WALLA. Keduanya kemudian berkomunikasi hingga akhirnya sepakat untuk bertemu.

“Korban sebelumnya berkenalan dengan salah satu pelaku melalui aplikasi WALLA. Setelah berkomunikasi, keduanya kemudian sepakat untuk bertemu,” kata IPTU Rafles, Rabu (02/09/2026).

Pada malam kejadian, MR menjemput korban di tempat kosnya di Jalan Ronggowarsito. Korban kemudian dibawa menuju kawasan Jalan Lingkar Danau Buatan.

Sesampainya di lokasi, korban diduga sudah ditunggu oleh pelaku lainnya. AP datang menggunakan sepeda motor dengan AD sebagai penumpang.

Ketika korban bersama MR berada di lokasi, AP dan AD kemudian memepet korban menggunakan sepeda motor.

Situasi pun berubah menjadi aksi kekerasan. MR diduga langsung memiting leher korban, sementara AD memukul wajah korban beberapa kali hingga korban terjatuh.

Melihat korban sudah tidak berdaya, AD kemudian merampas HP iPhone 14 Plus milik korban.

“Setelah korban terjatuh, pelaku AD mengambil HP milik korban. Setelah itu para pelaku meninggalkan korban di lokasi kejadian,” kata IPTU Rafles.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Rumbai untuk diproses secara hukum

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Rumbai melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Hampir satu bulan setelah kejadian, keberadaan para pelaku akhirnya diketahui. Pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, polisi mendapat informasi bahwa sejumlah pelaku sedang berada di sebuah acara hiburan rakyat berupa orgen tunggal di Jalan Utama, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.

Tim Opsnal yang dipimpin Panit Opsnal Ipda Dupal Samuel kemudian bergerak menuju lokasi.

Di tempat tersebut, polisi berhasil mengamankan AP, MR, dan AD tanpa perlawanan. Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolsek Rumbai untuk menjalani pemeriksaan.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan tiga pelaku yang terlibat langsung dalam kejadian tersebut,” ujar Rafles.

Saat menjalani pemeriksaan, para pelaku kemudian mengaku bahwa aksi serupa tidak hanya dilakukan sekali.

“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan aksi serupa di tiga lokasi berbeda,” ungkapnya.

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan terhadap pengakuan tersebut. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan tiga orang lainnya yang diduga turut terlibat, yakni RV (23), MS (18), dan RD (24).

Dengan demikian, total terdapat enam orang yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Dari pengembangan pemeriksaan terhadap para pelaku, kami kemudian mengamankan tiga orang lainnya yang diduga terlibat dalam aksi serupa,” kata IPTU Rafles.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit HP iPhone 14 Plus warna biru milik korban.

Saat ini keenam orang tersebut masih menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Rumbai untuk mendalami keterlibatan masing-masing dalam dugaan aksi pencurian dengan kekerasan di sejumlah lokasi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan.

Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian aksi serupa yang diakui para pelaku serta peran masing-masing dalam setiap kejadian.

“Untuk peran masing-masing pelaku dan lokasi kejadian lainnya masih kami dalami. Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian perbuatannya,” tutup IPTU Rafles.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer