Pekanbaru (Nadariau.com) – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Mawar Siak II, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, akhirnya berhasil diungkap Polsek Rumbai Polresta Pekanbaru.
Seorang pelaku berinisial PS (39) berhasil diamankan polisi pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku ditangkap saat berada di kawasan Pasir Putih.
Dalam aksinya, pelaku diduga masuk ke rumah korban melalui pintu belakang saat penghuni rumah sedang tertidur. Sejumlah barang berharga kemudian dibawa kabur.
Kapolsek Rumbai AKP Budi Rahmadi, S.S.H. melalui Kanit Reskrim IPTU Rafles Simon, S.H. mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan korban dan langsung melakukan penyelidikan.
“Begitu menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku. Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya mengetahui keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan,” kata IPTU Rafles, Rabu (02/09/2026).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (17/8/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, korban Eka Yuli Turnip (32) terbangun dari tidur karena hendak menghadiri upacara bendera.
Korban kemudian meminta saksi untuk memanaskan mobil. Namun saat hendak mengambil kunci mobil yang disimpan di dalam tas, korban menyadari tas selempangnya sudah tidak ada.
Sebelumnya, tas tersebut diketahui berada di atas tempat tidur. Korban bersama saksi kemudian berusaha mencari tas tersebut, namun tidak ditemukan.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di dalam rumah. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria tidak dikenal masuk melalui pintu belakang sekitar pukul 03.33 WIB.
Pelaku kemudian mengambil satu unit laptop merek ASUS warna hitam, satu buah tas selempang berisi uang tunai sekitar Rp1 juta, serta satu buah kunci mobil Toyota Fortuner.
“Rekaman CCTV memperlihatkan adanya seseorang yang masuk ke rumah melalui pintu belakang pada dini hari. Dari rekaman dan hasil penyelidikan lainnya, kami kemudian melakukan pendalaman untuk mengetahui identitas pelaku,” kata IPTU Rafles.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan membuat laporan ke Polsek Rumbai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Rumbai memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Rafles Simon untuk melakukan pengungkapan. Tim Opsnal kemudian bergerak di bawah pimpinan Panit Opsnal IPDA Dupal Samuel, S.H.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.
“Pada Minggu tanggal 30 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku di kawasan Pasir Putih. Setelah itu, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Rumbai untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit laptop merek ASUS warna hitam, satu buah tas laptop warna hitam, satu buah tas sandang warna cokelat dan satu buah kunci mobil Fortuner.
Rafles menambahkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap pelaku untuk mengungkap secara utuh perkara tersebut.
“Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku dan mendalami barang bukti yang telah diamankan,” katanya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rumbai untuk menjalani proses penyidikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.(sony)


