Rabu, Agustus 26, 2026
BerandaHeadlinePolda Riau Tangani 34 Perkara Karhutla, Kasus TKWL Jadi Sorotan

Polda Riau Tangani 34 Perkara Karhutla, Kasus TKWL Jadi Sorotan

Pekanbaru (Nadariau.com) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama jajaran terus memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga Rabu (26/8/2026), sebanyak 34 perkara karhutla telah ditangani dengan menetapkan 37 orang sebagai tersangka.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian mengatakan, dari 34 perkara tersebut, luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 809 hektare. Wilayah dengan luas lahan terbakar paling besar berada di Kabupaten Pelalawan.

“Untuk penanganan penegakan hukum kasus karhutla di Polda Riau, sejauh ini kita sudah menangani 34 kasus dengan 37 tersangka. Seluruh tersangka merupakan perorangan. Dari 34 kasus ini, luas lahan yang terbakar sekitar 809 hektare, dan yang terluas berada di Kabupaten Pelalawan,” kata Teddy, Rabu (26/8/2026).

Dari 37 tersangka yang diproses, sebanyak 17 orang telah menjalani tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Sementara tersangka lainnya masih dalam proses penyidikan, termasuk perkara yang terjadi pada Juli dan Agustus 2026.

“Dari 37 tersangka yang kita proses, 17 tersangka sudah kita tahap duakan ke jaksa. Sisanya masih dalam proses penyidikan, termasuk perkara yang terjadi pada Juli dan Agustus ini,” ujarnya.

Teddy menegaskan, seluruh perkara yang saat ini ditangani melibatkan pelaku perorangan. Namun, penyidik tetap membuka kemungkinan menjerat korporasi apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti adanya keterkaitan perusahaan dengan peristiwa karhutla.

“Untuk 34 perkara yang kita tangani ini semuanya perorangan. Namun, tidak menutup kemungkinan jika memang ada unsur dari perkara yang sudah kita tangani ada kaitannya dengan korporasi, akan kita sidik,” tegasnya.

Salah satu perkara yang menjadi perhatian penyidik adalah kebakaran yang terjadi di kawasan HGU PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL). Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Teddy mengatakan, penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama sejumlah ahli yang kompeten. Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

“Untuk TKWL sendiri, kita sudah menetapkan dua orang tersangka dan juga sudah melakukan olah TKP bersama para ahli yang kompeten. Dalam waktu dekat kita segera melakukan pemberkasan untuk kita kirim kepada JPU,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan sementara, polisi menemukan fakta bahwa kedua tersangka diduga merupakan pihak yang membuka lahan di kawasan HGU tersebut.

Padahal, kawasan HGU PT TKWL yang dimaksud merupakan kawasan konservasi atau kawasan lindung gambut yang tidak diperuntukkan untuk aktivitas perkebunan, termasuk penanaman kelapa sawit.

“Berdasarkan hasil penyidikan, memang dua tersangka ini yang membuka lahan di HGU tersebut. HGU tersebut diperuntukkan sebagai kawasan konservasi ataupun kawasan lindung gambut yang memang tidak boleh ditanami kelapa sawit,” ungkap Teddy.

Lebih lanjut, penyidik menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit yang dilakukan masyarakat di kawasan tersebut. Aktivitas itu, menurut hasil penyidikan sementara, dilakukan tanpa sepengetahuan pihak pemegang HGU.

“Fakta di lapangan kita temukan ada kegiatan perkebunan kelapa sawit yang dilakukan masyarakat tanpa pengetahuan pemilik atau TKWL,” katanya.

Polisi juga menemukan indikasi adanya praktik jual beli lahan oleh masyarakat di kawasan tersebut. Temuan itu kini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan untuk mengungkap secara utuh motif dan pihak-pihak yang terlibat.

Teddy menjelaskan, dari puluhan perkara karhutla yang ditangani Polda Riau dan jajaran, sebagian besar kasus terjadi akibat aktivitas pembukaan lahan.

Selain itu, terdapat pula kasus yang bermula dari aktivitas membersihkan lahan atau kebun dengan cara membakar ranting dan material sisa tanaman. Api yang semula digunakan untuk membersihkan lahan kemudian tidak terkendali hingga menyebabkan kebakaran meluas.

“Motifnya sebagian besar adalah membuka lahan. Sebagian lagi adalah membersihkan lahan, di mana mereka membersihkan ranting-ranting ataupun sampah yang berada di kebun. Namun karena tidak terkendali apinya, menyebabkan kebakaran di kebun tersebut,” pungkasnya.

Polda Riau memastikan proses penegakan hukum terhadap pelaku karhutla akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah terjadinya kebakaran berulang sekaligus memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang dengan sengaja maupun karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya karhutla.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer