Pekanbaru (Nadariau.com) – Sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat di Kota Pekanbaru berhasil dibongkar Tim Jatanras Polda Riau bersama Polsek Binawidya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 44 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan serta menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian dan penadahan kendaraan bermotor.
Puluhan sepeda motor tersebut diamankan dari seorang pria berinisial TS alias Sultan, warga Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat. TS diduga berperan sebagai penadah yang menerima sepeda motor hasil curian dari sejumlah pelaku yang beraksi di wilayah Kota Pekanbaru.
Selain TS, polisi juga mengamankan lima orang lainnya yang diduga berperan sebagai pelaku pencurian atau pemetik. Mereka masing-masing LH alias Hakim, PR alias Colo, MA alias Dadan, AR alias Adit, yang merupakan warga Pekanbaru, serta BS alias Bayu, warga Kabupaten Kampar.
Kanit Jatanras Polda Riau, Kompol Rainly, mengatakan para pelaku menggunakan modus yang relatif sama dalam menjalankan aksinya. Kendaraan yang menjadi sasaran kemudian dibawa kabur dengan cara didorong.
“Modusnya rata-rata menggunakan patah stang, kemudian sepeda motor didorong,” kata Rainly didampingi Kanit Reskrim Polsek Binawidya, IPTU Martin Luther Munthe.
Saat ini, polisi masih melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap seluruh kendaraan yang diamankan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin serta memastikan identitas pemilik sah kendaraan.
Masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dan menduga kendaraannya termasuk dalam puluhan barang bukti yang diamankan polisi dipersilakan melakukan pengecekan ke Polda Riau maupun Polsek Binawidya.
Untuk proses pengambilan kendaraan, masyarakat diminta membawa dokumen kendaraan atau surat-surat asli sebagai bukti kepemilikan.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Binawidya IPTU Martin Luther Munthe mengatakan, dari 44 unit sepeda motor yang diamankan, sebanyak delapan kendaraan telah diketahui memiliki laporan polisi di Polsek Binawidya.
“Dari 44 kendaraan yang kita amankan, delapan di antaranya laporan polisinya ada di Polsek Binawidya. Kita akan terus mendalami kasus curanmor ini. Bagi warga yang merasa kehilangan dan kendaraannya ada di sini, bisa langsung datang ke Polsek,” kata IPTU Martin.
Pengungkapan ini menjadi langkah tegas kepolisian dalam memutus mata rantai kejahatan curanmor, tidak hanya dengan mengejar para pelaku pencurian, tetapi juga membongkar jaringan penadah yang diduga menampung kendaraan hasil kejahatan.
Polisi juga masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadah yang lebih luas.
“Kita masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadah yang terlibat,” tutup IPTU Martin.(sony)


