Rabu, Agustus 12, 2026
BerandaHeadlinePolsek Sukajadi Ringkus 2 Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong

Polsek Sukajadi Ringkus 2 Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong

Pekanbaru (Nadariau.com) – Polsek Sukajadi Polresta Pekanbaru menangkap dua orang komplotan pencuri spesialis rumah kosong pada Rabu (12/8/2026) siang kemaren, sekitar pukul 11.30 WIB.

Kedua pelaku berinisial AS (38) serta MS (48) ditangkap usai beraksi disebuah rumah di Jalan Dahlia Gang Sadar, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru. Akibat perbuatan kedua pelaku korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.

Kanit Reskrim Polsek Sukajadi, AKP Leo Putra Dirgantara

Kapolsek Sukajadi Kompol Romi Irwansyah, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara, S.H., M.H., menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari korban.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 20.50 WIB. Saat itu, korban Marthius mendapat informasi dari warga melalui WhatsApp bahwa rumah miliknya telah dibobol.

Warga juga mengirimkan video singkat yang memperlihatkan dua orang pria membawa sejumlah seng menggunakan sepeda motor secara berboncengan.

“Korban mendapatkan informasi dari warga bahwa atap seng rumahnya telah dibongkar dan diambil oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal. Warga juga mengirimkan video yang memperlihatkan terduga pelaku membawa seng menggunakan sepeda motor,” kata AKP Leo, Rabu (12/08/2026).

Mengetahui kejadian tersebut, korban kemudian mengecek kondisi rumah dan mendapati sejumlah bagian bangunan telah dibongkar. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta.

“Setelah mengetahui kejadian tersebut, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Sukajadi untuk dilakukan penyelidikan dan pengungkapan,” jelasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukajadi bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan secara intensif. Polisi mengumpulkan informasi dan melakukan penelusuran terhadap ciri-ciri pelaku yang terekam dalam video warga.

Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan dua pria yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, tim menemukan kedua terduga pelaku berada di Jalan Dahlia, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Sukajadi.

“Setelah keberadaan kedua pelaku diketahui, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim bergerak ke lokasi dan mengamankan kedua pelaku,” kata AKP Leo.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Sukajadi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam pencurian tersebut.

Dari tangan kedua pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah martil, satu unit sepeda motor Suzuki Nex warna cokelat, dua potong besi rangka kanopi, dua meter kabel instalasi listrik warna putih, serta satu potong pipa instalasi listrik warna abu-abu.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” kata Kanit.

Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, karna tidak menutup kemungkinan kedua pelaku pernah melakukan aksi serupa di lokasi lain.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah kedua pelaku ini pernah melakukan aksi pencurian di tempat lain maupun apakah ada pihak lain yang terlibat,” tutup AKP Leo.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer