Pekanbaru (Nadariau.com) – Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Bengkalis.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MK dan DJ. Keduanya diduga mengelola dan menguasai kebun kelapa sawit di areal lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL), Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil.
Kebakaran terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Berdasarkan pengecekan awal, luas areal yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 4 hektare.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pengecekan dan pendalaman di lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menemukan sejumlah fakta yang kini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara.
“Di lokasi, ditemukan tanaman kelapa sawit yang dikelola masyarakat serta sebuah pondok yang berkaitan dengan salah satu tersangka,” kata Kombes Ade Kuncoro, Rabu (12/8/2026).
Selain itu, penyidik memperoleh informasi mengenai adanya aktivitas alat berat sebelum kebakaran terjadi. Alat berat tersebut diduga digunakan untuk membersihkan semak belukar di areal yang dikelola para tersangka.
Meski demikian, polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan sumber dan penyebab munculnya api, termasuk aktivitas yang dilakukan sebelum kebakaran, status serta penguasaan lahan, hingga dampak yang ditimbulkan.
Penyidik juga memberikan perhatian khusus terhadap kondisi ekologis lokasi yang terbakar.
Berdasarkan informasi awal, areal yang diduga dikelola secara ilegal tersebut merupakan Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (KBKT). Karena itu, penyidikan tidak hanya diarahkan untuk mengungkap penyebab kebakaran, tetapi juga memastikan potensi kerusakan dan dampak ekologis akibat peristiwa tersebut.
Untuk memastikan luas dan posisi lahan yang terbakar, penyidik telah mengambil titik koordinat di lokasi. Data tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi secara teknis bersama ahli serta instansi terkait.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian menegaskan, penanganan perkara dilakukan dengan pendekatan scientific investigation.
Pendekatan tersebut digunakan untuk memastikan setiap fakta dan alat bukti yang ditemukan dapat diuji secara objektif serta memiliki hubungan yang jelas dengan peristiwa kebakaran.
“Penyidik akan mendalami sejumlah aspek, mulai dari sumber dan penyebab api, luas serta karakteristik lahan yang terbakar, status dan fungsi kawasan, hingga dampak kerusakan lingkungan,” ungkap Teddy.
Menurutnya, penyidik juga menelusuri aktivitas pengelolaan lahan sebelum kebakaran, hubungan perbuatan para tersangka dengan peristiwa kebakaran, hingga motif dan kemungkinan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari aktivitas tersebut.
Dengan demikian, penanganan perkara tidak hanya didasarkan pada keberadaan seseorang di lokasi kebakaran. Polisi akan membuktikan secara ilmiah hubungan sebab-akibat antara aktivitas yang dilakukan dengan terjadinya kebakaran maupun dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Namun, penerapan pasal tersebut masih akan didalami berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan ahli, dokumen, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta alat bukti lainnya.
Untuk kepentingan pembuktian, penyidik selanjutnya akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Riau.
“Kami juga akan melakukan olah TKP bersama ahli, memeriksa ahli lingkungan hidup, kehutanan, kebakaran lahan dan ahli terkait lainnya,” kata AKBP Teddy.
Verifikasi terhadap status kawasan juga dilakukan, termasuk memastikan kondisi serta nilai ekologis areal yang terbakar.
Polda Riau memastikan proses hukum terhadap MK dan DJ dilakukan secara profesional dan transparan berdasarkan alat bukti yang sah dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Penanganan perkara ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Ditreskrimsus Polda Riau dalam memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan melalui pendekatan Green Policing.
Pendekatan tersebut menggabungkan penyelidikan berbasis ilmiah, penegakan hukum yang terukur, perlindungan ekosistem, serta upaya pemulihan lingkungan.(sony)


