TELUK KUANTAN | NadaRiau.Com — Dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai kembali menjadi sorotan di Teluk Kuantan. Kali ini, perhatian publik mengarah ke Toko Dedek yang berada di sekitar Hotel Shinta Teluk Kuantan, yang disebut seorang warga diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan dan peredaran rokok ilegal.
Informasi tersebut disampaikan seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan. Kepada NadaRiau.Com, Senin (10/8/2026), sumber mengungkapkan bahwa dugaan peredaran rokok tanpa cukai tersebut disebut tidak dilakukan secara terbuka, melainkan melalui pola penyimpanan dan distribusi yang diduga menggunakan lebih dari satu lokasi.
Menurut sumber, tidak seluruh rokok yang diduga ilegal tersebut disimpan di dalam Toko Dedek. Sebagian barang disebut diduga ditempatkan di sebuah tempat usaha lemari kaca yang disebut merupakan milik kerabat pemilik toko.
“Barangnya tidak semuanya disimpan di toko. Sebagian diduga ada di tempat lain, di usaha lemari kaca yang masih ada hubungan dengan pemilik toko,” ungkap sumber kepada NadaRiau.Com, Senin (10/8/2026).
Informasi ini tentu belum merupakan bukti hukum. Namun, jika benar terdapat aktivitas penyimpanan, penjualan ataupun distribusi rokok tanpa pita cukai, persoalannya tidak lagi sebatas perdagangan biasa. Dugaan tersebut menyentuh kepatuhan terhadap ketentuan cukai sekaligus potensi kerugian penerimaan negara.
Karena itu, pertanyaan publik kini sederhana: mengapa informasi seperti ini tidak segera diuji di lapangan?
BUKAN SEKADAR ROKOK MURAH, ADA UANG NEGARA DI BALIKNYA
Peredaran rokok tanpa pita cukai bukan sekadar persoalan harga murah atau persaingan antarpenjual. Produk hasil tembakau merupakan barang kena cukai yang memiliki kewajiban pembayaran cukai kepada negara.
Bea Cukai menggolongkan sejumlah bentuk sebagai rokok ilegal, antara lain rokok polos tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.
Jika peredaran ilegal benar terjadi, dampaknya tidak berhenti pada satu toko atau satu jaringan distribusi. Negara berpotensi kehilangan penerimaan, sementara pedagang yang menjalankan kewajiban secara legal harus menghadapi persaingan dengan produk yang tidak menanggung beban cukai sebagaimana mestinya.
Di Riau, persoalan ini bukan sesuatu yang asing. Pada Oktober 2025, Kanwil Bea Cukai Riau memusnahkan 25,6 juta batang rokok ilegal setelah dilakukan penindakan bersama sejumlah instansi, termasuk unsur TNI AL.
Artinya, persoalan rokok ilegal memang nyata dan penindakannya membutuhkan pengawasan serius.
WARGA: JANGAN TUNGGU VIRAL BARU BERTINDAK
Sumber NadaRiau.Com meminta aparat penegak hukum tidak sekadar menunggu laporan formal apabila informasi masyarakat dinilai memiliki dasar untuk diperiksa.
“Kami berharap aparat turun dan mengecek. Kalau memang ada rokok tanpa cukai, harus ditindak. Jangan sampai peredarannya semakin luas dan masyarakat menjadi konsumennya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menempatkan aparat pada dua pilihan yang sama-sama penting: membuktikan dugaan jika memang benar, atau memberikan klarifikasi jika ternyata tidak terbukti.
Sebab tanpa pemeriksaan yang terbuka dan profesional, dugaan akan tetap menjadi dugaan. Sebaliknya, jika memang ditemukan pelanggaran, membiarkannya berlarut juga bukan pilihan.
Dari sisi perlindungan konsumen, rokok yang beredar secara ilegal juga patut menjadi perhatian karena asal-usul, proses produksi dan standar produk yang beredar tidak selalu dapat dipastikan.
SANKSI BUKAN MAIN-MAIN
Apabila pemeriksaan nantinya menemukan seseorang secara melawan hukum menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan, ketentuan pidana di bidang cukai dapat diterapkan sesuai fakta dan konstruksi perkara.
Bea Cukai menjelaskan bahwa pelanggaran terkait penjualan atau penyaluran rokok ilegal berdasarkan ketentuan UU Cukai dapat dikenai pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Dalam perkembangan penegakan hukum terbaru, terdapat pula mekanisme penyelesaian administratif atau ultimum remedium untuk perkara tertentu sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, bentuk sanksi akhirnya tetap bergantung pada jenis pelanggaran, jumlah barang, status perkara serta ketentuan hukum yang diterapkan penyidik dan jaksa.
Barang hasil penindakan juga dapat diamankan dan dalam proses tertentu dapat ditetapkan sebagai barang yang dikuasai atau menjadi milik negara untuk ditangani sesuai ketentuan.
JIKA ADA YANG MEMBIARKAN, SIAPA YANG HARUS DIPERIKSA?
Sorotan juga tidak semestinya berhenti pada pihak yang diduga memperdagangkan rokok ilegal. Jika dalam proses penyelidikan atau penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang sengaja membantu, melindungi, menerima keuntungan, menghalangi penindakan atau turut serta dalam aktivitas ilegal, maka persoalannya tentu dapat berkembang lebih jauh.
Namun, tidak setiap kelalaian otomatis merupakan tindak pidana. Pertanggungjawaban pejabat atau aparat harus dilihat berdasarkan kewenangan, kewajiban, pengetahuan, tindakan atau pembiaran, serta bukti yang tersedia.
Jika ditemukan dugaan keterlibatan aparat atau pejabat, mekanisme hukum dan disiplin yang sesuai dapat ditempuh. Apabila terdapat unsur pidana seperti menerima keuntungan atau membantu tindak pidana, pertanggungjawaban pidana harus ditentukan berdasarkan peran dan pembuktian dalam perkara.
Dengan kata lain, apabila penyidikan nantinya menemukan adanya jaringan yang lebih luas, penegakan hukum semestinya tidak berhenti pada penjual atau pemilik barang.
APH DIMINTA MEMBUKTIKAN, BUKAN SEKADAR MENUNGGU
Munculnya informasi mengenai dugaan peredaran rokok tanpa cukai di sekitar pusat Kota Teluk Kuantan kini menjadi ujian bagi aparat terkait.
Polri, Bea Cukai dan instansi berwenang lainnya memiliki ruang untuk melakukan pengecekan berdasarkan informasi masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.
Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, klarifikasi resmi juga diperlukan agar informasi yang beredar tidak berubah menjadi tudingan tanpa dasar yang dapat merugikan pihak tertentu. Sebab publik tidak membutuhkan rumor yang terus berputar.
Publik membutuhkan pemeriksaan, pembuktian dan kejelasan. Jika dugaan itu benar, tindak dan Jika tidak benar, jelaskan. Jangan sampai informasi masyarakat hanya berhenti di meja birokrasi sementara dugaan peredaran rokok ilegal terus berjalan tanpa kepastian.
Karena persoalannya bukan sekadar sebatang rokok tanpa pita cukai. Di baliknya ada penerimaan negara, kepatuhan hukum, persaingan usaha yang sehat dan perlindungan masyarakat.
Kini pertanyaannya berada di tangan aparat: apakah dugaan ini akan diperiksa dan dibuktikan secara terbuka, atau kembali menguap tanpa kejelasan? (DONI)


