Pekanbaru (Nadariau.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau belum menutup peluang menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) periode 2023–2024.
Setelah menetapkan sembilan tersangka pada Kamis (6/8), penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau kini masih mendalami konstruksi perkara. Salah satunya dengan mempelajari putusan lengkap Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terkait perkara terdakwa sebelumnya.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan putusan pengadilan tersebut menjadi salah satu landasan yuridis bagi penyidik untuk melihat fakta-fakta persidangan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami sedang mempelajari putusan lengkap dari pengadilan terkait terdakwa sebelumnya sebagai salah satu landasan yuridis untuk mempelajari konstruksi hukum, fakta persidangan, serta melihat persidangan yang sedang berjalan saat ini, guna melihat konstruksi hukum peran pihak lain yang berpotensi menjadi tersangka baru,” ujar Zikrullah, Senin (10/8).
Menurutnya, penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih melakukan pendalaman terhadap alat bukti. Setelah proses tersebut selesai, tim akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah bukti yang diperoleh telah cukup untuk menjerat pihak lain.
“Tim JPU dan tim penyidik sedang mempelajari, selanjutnya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah bukti tersebut cukup untuk menjerat pihak baru yang terlibat,” katanya.
Zikrullah menegaskan, kemungkinan adanya tersangka baru memang masih terbuka. Namun, penetapan tersebut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan atau keterangan semata. Penyidik harus memastikan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
“Hal tersebut merupakan proses hukum yang memerlukan kehati-hatian ekstra guna memastikan pemenuhan minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejati Riau menetapkan sembilan tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PT SPRH.
Enam tersangka, yakni TW, RG, AS, RH, ZP, dan MF, diduga berkaitan dengan proses pencairan dan penerimaan dana tantiem.
TW diketahui merupakan Komisaris Utama PT SPRH. RG dan AS masing-masing merupakan anggota komisaris. Kemudian RH menjabat Direktur Umum, ZP sebagai Direktur Pengembangan, dan MF merupakan Direktur Keuangan PT SPRH.
Sementara itu, SA yang merupakan Ketua Tim Studi Kelayakan dari UNPRI Pekanbaru, dikaitkan dengan laporan studi kelayakan yang disebut penyidik tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Laporan studi kelayakan tersebut kemudian disebut menjadi salah satu dasar acuan PT SPRH dalam melakukan pengembangan bisnis.
“Tersangka SA terkait dengan laporan studi kelayakan yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa dan studi kelayakan tersebut dijadikan dasar acuan oleh PT SPRH untuk pengembangan bisnis,” jelas Zikrullah.
Selanjutnya, MM yang menjabat Kepala Divisi SDM dan Litbang PT SPRH dikaitkan dengan dugaan penjualan lahan untuk pengembangan bisnis Company Yard.
Sedangkan MK selaku Sekretaris PT SPRH dikaitkan dengan dugaan pembelian lahan untuk pengembangan bisnis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN).
Kejati Riau menegaskan, keterkaitan masing-masing tersangka tersebut merupakan bagian dari konstruksi penyidikan yang masih berjalan. Para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkara tersebut berawal dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI 10 persen yang diterima PT SPRH dari PT Pertamina Hulu Rokan.
Nilai dana yang dikelola PT SPRH mencapai Rp551.473.883.895. Dalam proses penyidikan, dana tersebut diduga tidak seluruhnya dikelola sesuai ketentuan dan sebagian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta disalurkan kepada sejumlah pihak.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp64.221.484.127,60.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat Rahman. Mantan Direktur Utama PT SPRH tersebut telah dihadapkan ke pengadilan dan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.
Selain Rahman, perkara ini juga menyeret Zulkifli selaku pengacara PT SPRH, Muhammad Arif selaku Asisten II Bidang Ekonomi dan Antarlembaga PT SPRH, serta Dedi Saputra selaku Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH. Perkara yang melibatkan tiga nama tersebut saat ini masih bergulir di pengadilan.
Zikrullah menegaskan, proses penyidikan perkara tersebut akan terus dilakukan secara akuntabel, transparan, profesional, berintegritas, dan tetap mengedepankan pendekatan humanis.
Ia mengatakan, langkah pemberantasan korupsi yang dilakukan Kejati Riau juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menjalankan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya agenda penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta peningkatan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Kami tetap melakukan penanganan perkara yang akuntabel, transparan, profesional, dan berintegritas serta humanis,” ujarnya.
Menurutnya, penanganan perkara tidak berhenti pada penetapan sembilan tersangka. Penyidik bersama JPU masih mempelajari fakta persidangan dan putusan perkara sebelumnya untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang memiliki peran dalam dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI 10 persen tersebut.
“Potensi untuk penetapan tersangka baru masih ada. Namun, tentu penyidik harus melihat konstruksi hukum, fakta persidangan, serta peran pihak lain dan memastikan adanya minimal dua alat bukti yang sah,” pungkas Zikrullah.(sony)


