Pekanbaru (Nadariau.com) – Kabar baik bagi masyarakat Riau yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pemerintah Provinsi Riau bersama Pembina Samsat memberikan program pemutihan berupa penghapusan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan selama Agustus 2026.
Program pemutihan tersebut berlaku serentak di seluruh unit pelayanan Samsat di Provinsi Riau mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.
Kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Riau, sekaligus bentuk upaya pemerintah memberikan keringanan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau, Kompol Vino Lestari, mengimbau masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan tersebut, terutama bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak selama beberapa tahun.
“Selama bulan Agustus, terhitung mulai 1 sampai 31 Agustus, kami dari Pembina Samsat Provinsi Riau yang terdiri dari Bapenda, kepolisian dan Jasa Raharja melaksanakan program pemutihan,” kata Kompol Vino, Senin (10/08/2026).
Ia menjelaskan, dalam program tersebut masyarakat mendapatkan penghapusan sanksi administratif berupa denda pajak kendaraan.
Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak lebih dari dua tahun, pembayaran cukup dilakukan untuk pajak tahun terakhir dan pajak tahun berjalan sesuai ketentuan program pemutihan yang berlaku.
“Misalnya ada masyarakat yang belum membayar pajak selama lima tahun, pada periode pemutihan ini diberikan kesempatan untuk membayar pajak tahun terakhir dan pajak berjalan, sementara denda pajaknya dihapuskan,” jelasnya.
Menurut Vino, kebijakan tersebut menjadi momentum yang sangat baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan sebelum program berakhir.
“Ini momen yang tepat dan sangat bagus bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pembayaran pajak di tahun-tahun sebelumnya untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini,” katanya.
Selain memberikan penghapusan denda, Pembina Samsat Provinsi Riau juga menambah jam pelayanan selama program berlangsung.
Jika sebelumnya pelayanan berakhir sekitar pukul 14.00 WIB, selama program pemutihan jam pelayanan diperpanjang hingga pukul 15.00 WIB.
Perpanjangan jam pelayanan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi meningkatnya animo masyarakat yang datang ke kantor Samsat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.
“Secara kasat mata kita melihat animo masyarakat cukup tinggi. Sejak program pemutihan dilaksanakan, terlihat adanya peningkatan jumlah masyarakat yang datang ke Samsat untuk melaksanakan proses pembayaran pajak,” ungkap Vino.
Ia menambahkan, tingginya antusiasme masyarakat juga terlihat dari banyaknya kendaraan roda dua yang melakukan pembayaran pajak. Namun, pihaknya masih melakukan pengecekan data untuk memastikan jenis kendaraan yang paling dominan memanfaatkan program tersebut.
Ditlantas Polda Riau bersama Pembina Samsat berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan ini sebaik-baiknya dan tidak menunggu hingga mendekati batas akhir pelaksanaan.
Dengan adanya penghapusan denda dan tambahan waktu pelayanan, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan kini memiliki kesempatan untuk kembali memenuhi kewajiban perpajakannya dengan beban yang lebih ringan.
Program pemutihan PKB berlaku hanya selama satu bulan, yakni 1–31 Agustus 2026. Jangan sampai kesempatan ini terlewat.(sony)


