Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Polsek Sukajadi berhasil menangkap 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di 4 TKP di Kota Pekanbaru.
Kedua tersangka masing-masing berinisial BS (21) dan HK (21) diamankan pada Selasa (04/08/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah keduanya lebih dahulu diamankan di Polsek Binawidya, kemudian diserahkan kepada penyidik Polsek Sukajadi untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan kehilangan sepeda motor milik seorang mahasiswi yang diparkir di Kos Eska 42, Jalan Teratai Atas, Kelurahan Pulau Karam, Kecamatan Sukajadi, pada 28 Juni 2026.

Kanit Reskrim Polsek Sukajadi, AKP Leo Putra Dirgantara, mengatakan pengungkapan bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Opsnal terhadap laporan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami memperoleh informasi bahwa dua orang yang diduga sebagai pelaku telah diamankan di Polsek Binawidya. Tim kemudian berkoordinasi dan melakukan interogasi terhadap keduanya. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor yang dilaporkan korban,” kata AKP Leo Putra Dirgantara, Kamis (06/08/2026).
Tak hanya mengakui aksi pencurian terhadap sepeda motor milik pelapor, kedua tersangka juga mengungkap telah melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi lain di Kota Pekanbaru.
“Hasil interogasi sementara, tersangka mengakui sedikitnya empat lokasi berbeda yang menjadi sasaran pencurian kendaraan bermotor. Saat ini seluruh pengakuan tersebut masih kami dalami untuk pengembangan dan kemungkinan adanya TKP lainnya,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, empat lokasi yang diakui para tersangka yakni di Kos Eska 42, Jalan Teratai Atas, Kecamatan Sukajadi, pada Juni 2026 dengan barang bukti satu unit Honda Beat Deluxe, di Jalan Utama/Nenas, belakang showroom motor Atra, pada Januari 2026 dengan sasaran Honda Scoopy biru putih, di sebuah rumah kos di Jalan Nuri simpang Jalan Kaswari pada Februari 2026 dengan sasaran Honda Beat abu-abu, serta di Jalan Pepaya tembus Jalan Teratai, dekat Kantor Imigrasi, pada Maret 2026 dengan sasaran Honda Beat biru putih.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukajadi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun jaringan penadah hasil curanmor.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.(sony)


