Rohul (Nadariau.com) – Persidangan lanjutan perkara dugaan penggelapan satu unit mobil Xenia dengan terdakwa Sariman (SR) kembali digelar di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Selasa (4/8/2026) malam.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 19.20 WIB tersebut dijadwalkan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Stevano Aron Marbun, S.H., M.H.
Namun, dalam persidangan, JPU mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar diberikan tambahan waktu selama satu pekan untuk menyelesaikan penyusunan surat tuntutan.
Di hadapan majelis hakim, Stevano Aron Marbun menyampaikan bahwa surat tuntutan terhadap terdakwa masih dalam proses penyelesaian sehingga belum dapat dibacakan pada persidangan hari itu.
Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Amir Rizki Apriadi, S.H., M.M., mengabulkan permintaan JPU.
Majelis hakim kemudian menetapkan persidangan ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (wen)


