KUANTAN SINGINGI (NadaRiau. Com) – Fakta baru yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan dugaan praktik penyalahgunaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) jauh lebih luas dari sekadar perkara jual beli jabatan.
Selain dugaan suap pengisian jabatan, penyidik kini mendalami praktik pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) hingga dugaan penggalangan dana dari bawahan untuk menutupi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Temuan tersebut muncul dalam penyidikan kasus yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby. Dugaan pemotongan TPP ASN bahkan disebut mencapai 50 persen dan kini menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik KPK.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan tim penyidik saat ini masih memeriksa sejumlah saksi di Pekanbaru untuk mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Hal ini sedang kami dalami,” kata Taufik, Selasa (4/8/2026).
Suhardiman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 3 Juli 2026 dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR dan Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain. Dalam perkara itu, KPK juga menetapkan Zulkarnain serta seorang pengusaha bernama Ardiles sebagai tersangka.
Namun, penyidikan berkembang ke dugaan praktik lain yang diduga dilakukan secara sistematis selama Suhardiman menjabat sebagai kepala daerah. Salah satu yang kini didalami adalah dugaan penggunaan dana dari ASN untuk menutupi kewajiban pengembalian kelebihan pembayaran honorarium berdasarkan hasil audit BPK RI.
Menurut KPK, hasil pemeriksaan BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran honorarium yang harus dikembalikan ke kas negara. Namun, kewajiban tersebut diduga tidak dipenuhi menggunakan dana pribadi.
Sebaliknya, para ASN dan staf di lingkungan Pemkab Kuansing diduga diminta memberikan “sumbangan” agar dana tersebut dapat digunakan untuk menutupi temuan BPK.
“Staf atau ASN diminta menutupi agar bupati bisa mengembalikan temuan BPK. Praktik ini kami lapis dengan pasal-pasal gratifikasi,” ujar Taufik.
Selain itu, KPK juga mendalami dugaan pemotongan TPP ASN hingga mencapai 50 persen yang diduga menjadi bagian dari pola pengumpulan dana di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kuansing.
Hingga kini, tim penyidik KPK masih terus memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap secara utuh dugaan aliran dana, pemotongan hak ASN, serta praktik pengumpulan dana yang diduga terjadi selama Suhardiman menjabat sebagai Bupati Kuantan Singingi.(DONI)


