Sabtu, Agustus 1, 2026
BerandaUncategorizedKetua Tim Revitalisasi Bantah Klarifikasi KSU Seribu Kubah, Minta Pengurus Buka Transparansi...

Ketua Tim Revitalisasi Bantah Klarifikasi KSU Seribu Kubah, Minta Pengurus Buka Transparansi & Akuntabel Pengelolaan Plasma PT JJP

Rokan Hilir ( Nadariau Com ) – Ketua Tim Revitalisasi dan Transisi Kebun Plasma PT. Jatimjaya Perkasa (PT JJP), Zulpakar, membantah sejumlah poin dalam klarifikasi Pengurus Koperasi Seribu Kubah (KSU Seribu Kubah) yang terbit di beberapa media pada tanggal 01 Agustus 2026, terkait pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi B DPRD Kabupaten Rokan Hilir, pada hari Senin 27 Juli 2026.

Zulpakar menegaskan, dukungan terhadap Tim Revitalisasi dan Transisi bukan sekadar klaim, melainkan didasarkan pada dokumen dukungan petani plasma yang mengacu pada Surat Keputusan (SK) Bupati Rokan Hilir Nomor 35 Tahun 2011.

Menurutnya, saat ini pihaknya mengantongi sekitar 972 dokumen dukungan petani plasma yang telah dihimpun dan dijilid secara rapi. Ia bahkan mempersilakan pihak KSU Seribu Kubah maupun pihak terkait untuk melakukan pengecekan terhadap dokumen tersebut.

“Kalau Koperasi Seribu Kubah ingin mem validasi dan verifikasi dokumen dukungan kami, silakan. Dokumennya ada dan siap kami berikan untuk diperiksa. Kami tidak pernah menutup diri terhadap proses verifikasi,” tapi kami tantang juga kesediaan pihak Koperasi mau membuka diri untuk kami verifikasi dan validasi siapa-siapa saja yang menguasai kartu peserta petani plasma, ujar Zulpakar dalam keterangannya.

fakta yang ada pada kami pihak Koperasi ikut andil dalam hal pengalihan kebun plasma dengan bukti-bukti yang otentik dan mempunyai ke absahan yang sahih.

Pihak Koperasi harus bertanggungjawab, tapi herannya pernyataan Ketua Koperasi mengatakan tidak pernah mengetahui dan ikut andil terjadi “Jual Beli” atau “Pemindahan Nomor Kartu” atau “Pengalihan Nama Peserta” Petani Plasma, Kalian Baca Tidak Keputusan Bupati No.35 tahun 2011, point ke 4 , butir ke 6,..atau sengaja kalian pura-pura tidak tau,.

IMG-20260801-WA0053

Ia menegaskan, dalam struktur Tim Revitalisasi dan Transisi juga terdapat petani plasma yang merupakan bagian dari anggota koperasi. Karena itu, persoalan yang disampaikan tim bukanlah upaya untuk mengambil alih atau mengkudeta kepengurusan KSU Seribu Kubah.

“Kami tidak ingin mengkudeta koperasi. Kami juga tidak ingin menjadi pengurus koperasi. Kami hanya ingin memastikan hak-hak petani plasma diperjuangkan dan pengelolaan plasma dapat dijelaskan secara transparan, dan akuntabel” tegasnya.

Zulpakar mengatakan, pihaknya justru mempertanyakan tanggung jawab KSU Seribu Kubah dalam memperjuangkan hak petani plasma yang hingga kini dinilai belum mendapatkan kejelasan.

Ia menyebut terdapat sejumlah persoalan yang menurutnya harus dijawab oleh pengurus koperasi, mulai dari transparansi keuangan, potongan kompensasi petani plasma, keberadaan sertifikat lahan plasma, hingga alasan kebun plasma yang menurutnya belum juga terealisasi atau dibagikan kepada petani sesuai harapan mereka.

“Yang kami minta sederhana. Jelaskan secara transparan ke mana peruntukan potongan Rp50 ribu per bulan dari kompensasi petani. Jelaskan juga keberadaan sertifikat plasma yang sampai sekarang belum dibagikan kepada petani. Kemudian, mengapa selama belasan tahun kebun plasma ini belum juga memberikan kepastian kepada petani?” katanya.

Persoalan tersebut seharusnya menjadi bagian dari tanggung jawab koperasi untuk diperjuangkan dan dipertanyakan kepada perusahaan.

“Seharusnya koperasi yang mempertanyakan kepada perusahaan bagaimana status sertifikat plasma dan bagaimana hak petani. Jangan justru petani yang terus mempertanyakan haknya sendiri,” ujarnya.

Zulpakar juga menanggapi pernyataan Ketua KSU Seribu Kubah, Widiarto, yang menyebut apabila dokumen dukungan Tim Revitalisasi terbukti sah, maka penyelesaian persoalan tetap harus mengacu pada AD/ART koperasi melalui Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.

Menurut Zulpakar, pihaknya tidak mempermasalahkan mekanisme organisasi koperasi. Namun, ia meminta agar persoalan substansi mengenai hak petani plasma tidak dialihkan hanya pada persoalan legitimasi Tim Revitalisasi.

“Kami tidak mempersoalkan AD/ART koperasi. Kami paham bahwa Rapat Anggota merupakan bagian penting dalam mekanisme koperasi. Tetapi jangan sampai persoalan hak petani plasma justru tidak dibahas. Kami datang membawa aspirasi petani dan meminta kejelasan atas persoalan yang selama ini belum mendapatkan titik terang,” katanya.

Ia juga meminta Pengurus KSU Seribu Kubah menjawab secara terbuka seluruh pertanyaan yang disampaikan dalam forum RDP bersama DPRD Rokan Hilir.

“Kalau pihak Koperasi Seribu Kubah berani, silakan jawab pertanyaan-pertanyaan kami di forum RDP. Jangan justru mengalihkan persoalan dengan mempertanyakan keberadaan Tim Revitalisasi atau meminta validasi terhadap kami. Dokumen dukungan petani siap diperiksa,” tegas Zulpakar.

Lebih lanjut, Zulpakar menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan dana maupun hak petani plasma.

“Kami akan menguji seluruh persoalan ini melalui mekanisme hukum. Jika ada dugaan tindak pidana dalam pengelolaan dana atau hak petani plasma, kami akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum (APH) . Kami ingin semuanya terang dan transparan,” ujarnya.

Langkah yang dilakukan Tim Revitalisasi dan Transisi semata-mata bertujuan memperjuangkan kepastian hak petani plasma dan mendorong keterbukaan dalam pengelolaan kebun plasma PT JJP.

“Kami tidak mencari jabatan dan tidak ingin menguasai koperasi. Yang kami perjuangkan adalah hak petani plasma. Selama belasan tahun persoalan ini belum memiliki titik terang, maka kami akan terus mempertanyakan dan mendorong agar seluruh pihak yang berkaitan memberikan penjelasan secara terbuka,” pungkasnya.( Rilis ).***

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer