Sabtu, Agustus 1, 2026
BerandaHeadlineUsai Polemik Penari, Kafilah MTQ Mengaku Diminta Kembalikan Uang Saku

Usai Polemik Penari, Kafilah MTQ Mengaku Diminta Kembalikan Uang Saku

KUANTAN SINGINGI(NadaRiau.com)– Dugaan pemotongan uang saku peserta Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-44 Tingkat Provinsi Riau kembali memicu kritik terhadap Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Setelah sebelumnya menuai sorotan karena hak 200 penari massal dan 12 pelatih disebut belum dibayarkan, kini pemerintah daerah kembali menjadi sasaran kritik menyusul keluhan para kafilah MTQ yang mengaku diminta mengembalikan sebagian uang saku yang telah mereka terima.

Persoalan tersebut mencuat setelah salah seorang peserta MTQ mengunggah video di TikTok dengan keterangan, “Kalian mantau, uang saku MTQ sudah dikasi diminta lagi. Peserta yang berjuang, peserta yang dikorbankan.” Unggahan itu viral dan menuai beragam komentar, termasuk dari peserta MTQ asal kabupaten lain yang mengaku tidak pernah mengalami kejadian serupa.

Menindaklanjuti informasi tersebut, NadaRiau.com menghubungi pemilik akun TikTok @fkrMtahir. Ia membenarkan adanya permintaan pengembalian uang saku sebesar Rp1.200.000 kepada peserta MTQ yang mengikuti ajang tingkat Provinsi Riau di Kabupaten Bengkalis pada 2025.

Menurut Mtahir, permintaan tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp oleh seorang pegawai Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.

«”Pesan permintaan pengembalian uang saku Rp1.200.000 dikirim ke seluruh peserta MTQ waktu itu oleh Bu Rida (pegawai Kesra) dan anaknya, RK,” ujarnya.»

Ia menjelaskan, dalam pesan tersebut disebutkan bahwa sejumlah peserta telah lebih dahulu mengembalikan uang dengan mentransfer ke rekening atas nama Kurnia Elviani.

Yang lebih mengejutkan, kata Mtahir, isi pesan itu juga menyebut bahwa peserta yang tidak mengembalikan uang merupakan nama-nama yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Jadi nama kita yang tercantum dalam laporan itu, menyebabkan kerugian negara, bisa diakses penegak hukum. Aku tidak bohong, ini aku karena ingin menyelamatkan kamu saja,” kata Mtahir menirukan isi pesan yang diterima salah seorang peserta.

Dalam pesan tersebut juga dijelaskan bahwa honor peserta seharusnya hanya Rp750 ribu sesuai aturan yang disebut sebagai ketentuan Presiden. RK mengklaim telah memperjuangkan agar peserta menerima uang saku sebesar Rp2,7 juta, sehingga peserta diminta mengembalikan sebagian dana yang dianggap melebihi ketentuan.

“Itu pun sudah capek kami menjelaskan, akhirnya bisa sampai Rp2,7 juta. Seharusnya kita mengembalikan lebih banyak, untungnya hanya diminta mengembalikan Rp1.260.000 per orang. Karena Rp4 juta tidak sesuai aturan, sementara makan dan minum juga ditanggung pemerintah. Itu sama saja dibilang tindakan korupsi,” demikian isi pesan yang diceritakan Mtahir.

Namun persoalan tidak berhenti di situ. Mtahir mengungkapkan, dampak dari polemik tersebut justru dirasakan peserta MTQ berikutnya. Menurutnya, uang saku peserta MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau yang baru saja berlangsung ikut dipotong, padahal sebagian besar di antaranya tidak pernah mengikuti MTQ di Bengkalis pada 2025.

“Imbasnya ke peserta MTQ kemarin. Sebagian dari mereka tidak ikut di Bengkalis, tapi uang sakunya ikut dipotong. Ini peserta yang berjuang justru dijadikan korban. Saya sudah bertanya ke peserta dari kabupaten lain, tidak ada kejadian seperti ini,” tegasnya.

Ia mengatakan pemotongan dilakukan setelah pelaksanaan MTQ. Seluruh peserta dipanggil ke Pendopo Rumah Dinas Bupati untuk diberikan penjelasan mengenai pemotongan tersebut. Dari kebijakan itu, disebut terkumpul dana sekitar Rp69 juta.

“Uang saku dipotong, terkumpul Rp69 juta. Setelah itu diberikan lagi sebagai bonus kepada peserta sebesar Rp69 juta. Jangan-jangan bonus itu justru berasal dari uang saku kami sendiri,” katanya.

Kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai tata kelola anggaran pembinaan kafilah MTQ di Kabupaten Kuantan Singingi. Alih-alih memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak peserta yang telah membawa nama daerah, pemerintah justru dinilai menciptakan polemik baru yang berujung pada keresahan para kafilah.

Transparansi penggunaan anggaran, dasar hukum pemotongan uang saku, hingga mekanisme pengembalian dana menjadi hal yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Sebab, jika benar terjadi pemotongan terhadap peserta yang tidak memiliki kaitan dengan persoalan sebelumnya, maka kebijakan tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan bagi para kafilah yang telah berjuang mengharumkan nama Kabupaten Kuantan Singingi di tingkat provinsi.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi NadaRiau.com masih berupaya mengonfirmasi Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi terkait kebenaran informasi, dasar kebijakan pemotongan uang saku, serta penggunaan dana yang disebut mencapai Rp69 juta.(DONI)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer